Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Sandang Status Tersangka Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Ajukan Praperadilan

4 hari menyandang status tersangka dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar mengajukan praperadilan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com
Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar yang menjadi dalang perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Senin (12/12/2022). 4 hari menyandang status tersangka dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar mengajukan praperadilan. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (30/1/2023), Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengaku belum menerima pemberitahuan pengajuan praperadilan atas penetapan status tersangka dari Samanhudi Anwar, eks Wali Kota Blitar yang terlibat perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Namun, mantan Kapolsek Wonokromo Surabaya itu memastikan, praperadilan merupakan upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka untuk memastikan dan menjamin hak-haknya di mata hukum. 

Jika secara institusional, praperadilan tersebut sudah masuk pihak Bidang Hukum Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menegaskan, pihaknya akan menghadapinya. 

"Sampai sekarang belum ada pemberitahuan soal itu. Praperadilan itu merupakan hak tersangka, kita akan menghadapi," ujar mantan Waka Satlantas Polrestabes Surabaya pada awak media.

Sementara itu, tim kuasa hukum mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Samanhudi dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, oleh Polda Jatim ke Pengadilan Negeri Blitar, Senin (30/1/2023) pagi. 

Tim kuasa hukum Samanhudi Anwar yang terdiri dari delapan orang pengacara mengatasnamakan diri sebagai Himpunan Advokat Lintas Organisasi (HALO) itu, sudah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar dengan register pidana Nomor I/Pid.Pra/2023/PN.Blt tertanggal 30 Januari 2023.

"Hari ini, kami tim kuasa hukum (Samanhudi) mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap Samanhudi oleh Polda Jatim ke Pengadilan Negeri Blitar," ujar Juru Bicara (Jubir) Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono pada awak media. 

Hendi mengatakan, materi praperadilan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan sebagai saksi.

Menurutnya, dalam perkara itu, kliennya belum pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar

"Menurut pengakuan beliau (Samanhudi), beliau belum pernah mendapat panggilan atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan (sebagai saksi) terhadap beliau," ujarnya. 

Baca juga: Bukan Dendam Pribadi? Pihak Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Bantah Tuduhan, Singgung Bahasa Rekayasa

Dikatakannya, dalam penetapan tersangka, MK mensyaratkan ada dua alat bukti yang cukup dan disertai pemeriksaan calon tersangka.

"Ketika pak Samanhudi ditangkap, beliau posisi sudah tersangka, padahal belum pernah mendapat panggilan, belum pernah diperiksa sebagai saksi," katanya. 

Kemudian, Ketua Tim Kuasa Hukum HALO, Joko Trisno mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim terhadap Samanhudi pada Jumat (27/1/2023) mulai pukul 20.00 WIB sampai Sabtu (28/1/2023) pukul 03.00 WIB, kliennya membantah semua tuduhan dari hasil pemeriksaan tersangka MJ. 

"Tidak ada bukti bukti lain, hanya bukti pembicaraan keterangan dari tersangka MJ. Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh penyidik Polda Jatim," kata Joko Trisno. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved