Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Emak-emak di Trenggalek Curi Uang dan Kalung di Lokasi Berbeda, Padahal Baru Bebas dari Penjara

Seorang emak-emak di Trenggalek nekat melakukan aksi pencurian uang dan perhiasan di dua lokasi.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Seorang emak-emak di Trenggalek nekat melakukan aksi pencurian uang dan perhiasan di dua lokasi yang berbeda, Selasa (31/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Seorang emak-emak di Trenggalek nekat melakukan aksi pencurian uang dan perhiasan di dua lokasi yang berbeda.

Aksi pertama ERF (36) adalah di rumah milik seorang nenek yaitu SKI (76) di Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, Trenggalek pada Jumat (16/12/2022).

Saat itu, ERF yang merupakan warga Desa Dermosari, Kecamatan Tugu berniat untuk membeli bekatul dan beras.

Kebetulan saat itu, penjual bekatul dan beras sedang keluar.

"Ada orang lain di rumah itu, lalu dia pergi untuk memanggil penjual bekatul dan beras. Sedangkan ERF disuruh menunggu dan duduk di situ," kata Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi, Selasa (31/1/2023).

Saat itu lah ERF tiba-tiba masuk rumah dan bertemu dengan SKI di dapur yang saat itu mengenakan kalung.

Baca juga: KRONOLOGI Pria ASN Tulungagung Tewas di Hotel Trenggalek Bersama Teman Wanita, Sesak Nafas di Kamar

ERF lalu mengatakan kepada SKI bahwa kalung yang ada di leher SKI akan lepas dan menawarkan untuk memperbaiki kancing kalung agar tidak lepas.

"Ternyata oleh tersangka dilepas menggunakan kedua tangan dan dimasukkan ke dalam jaket. Jadi dia cuma pura-pura mau memperbaiki itu," lanjutnya.

Setelah mendapatkan kalung tersebut, ERF langsung kabur dan tidak jadi membeli bekatul ataupun beras.

"Kerugian korban sebesar Rp 4,5 juta," jelas Sunardi.

Tak hanya di Salamrejo, ERF yang baru bebas dari penjara pada 2019 karena terjerat kasus penipuan, melancarkan aksi keduanya di Pasar Subuh, Desa/Kecamatan Karangan pada Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Pura-pura Kesasar dan Tanya Alamat, Pemotor di Surabaya Malah Jambret Kalung Emak-emak di Jalanan

"Dia (ERF) ke kios daging untuk beli daging. Lalu saat duduk menunggu ERF tahu ada tas warna hitam tergelak atas meja," ucap Sunardi.

ERF lalu membuka tas tersebut dan membawa kabur dompet berisi uang Rp 3.645.000.

Diketahui, ERF sudah berkeluarga dan memiliki seorang suami yang bekerja serabutan.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo 365 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.

Berita Trenggalek lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved