Berita Trenggalek
Emak-emak di Trenggalek Curi Uang dan Kalung di Lokasi Berbeda, Padahal Baru Bebas dari Penjara
Seorang emak-emak di Trenggalek nekat melakukan aksi pencurian uang dan perhiasan di dua lokasi.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Seorang emak-emak di Trenggalek nekat melakukan aksi pencurian uang dan perhiasan di dua lokasi yang berbeda.
Aksi pertama ERF (36) adalah di rumah milik seorang nenek yaitu SKI (76) di Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, Trenggalek pada Jumat (16/12/2022).
Saat itu, ERF yang merupakan warga Desa Dermosari, Kecamatan Tugu berniat untuk membeli bekatul dan beras.
Kebetulan saat itu, penjual bekatul dan beras sedang keluar.
"Ada orang lain di rumah itu, lalu dia pergi untuk memanggil penjual bekatul dan beras. Sedangkan ERF disuruh menunggu dan duduk di situ," kata Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi, Selasa (31/1/2023).
Saat itu lah ERF tiba-tiba masuk rumah dan bertemu dengan SKI di dapur yang saat itu mengenakan kalung.
Baca juga: KRONOLOGI Pria ASN Tulungagung Tewas di Hotel Trenggalek Bersama Teman Wanita, Sesak Nafas di Kamar
ERF lalu mengatakan kepada SKI bahwa kalung yang ada di leher SKI akan lepas dan menawarkan untuk memperbaiki kancing kalung agar tidak lepas.
"Ternyata oleh tersangka dilepas menggunakan kedua tangan dan dimasukkan ke dalam jaket. Jadi dia cuma pura-pura mau memperbaiki itu," lanjutnya.
Setelah mendapatkan kalung tersebut, ERF langsung kabur dan tidak jadi membeli bekatul ataupun beras.
"Kerugian korban sebesar Rp 4,5 juta," jelas Sunardi.
Tak hanya di Salamrejo, ERF yang baru bebas dari penjara pada 2019 karena terjerat kasus penipuan, melancarkan aksi keduanya di Pasar Subuh, Desa/Kecamatan Karangan pada Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Pura-pura Kesasar dan Tanya Alamat, Pemotor di Surabaya Malah Jambret Kalung Emak-emak di Jalanan
"Dia (ERF) ke kios daging untuk beli daging. Lalu saat duduk menunggu ERF tahu ada tas warna hitam tergelak atas meja," ucap Sunardi.
ERF lalu membuka tas tersebut dan membawa kabur dompet berisi uang Rp 3.645.000.
Diketahui, ERF sudah berkeluarga dan memiliki seorang suami yang bekerja serabutan.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo 365 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.
Berita Trenggalek lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Trenggalek
pencurian uang
perhiasan
Kompol Sunardi
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.