Masyarakat Trenggalek Tak Ada yang Alami Gangguan Pendengaran Akibat Paparan Suara Bising
Masyarakat Kabupaten Trenggalek tak ada yang alami gangguan pendengaran akibat paparan suara bising.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Netrok, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Masyarakat Kabupaten Trenggalek tak ada yang alami gangguan pendengaran akibat paparan suara bising.
Hal ini dipastikan oleh Dokter Poli Telinga, Hidung, Tenggorokan (THT) RSUD dr Soedomo Trenggalek, dr. Sabilarrusydi, Sp.THT-KL
Ia menuturkan dalam 2 tahun terakhir penyakit pada telinga yang paling sering adalah karena kotoran telinga atau cerumen dan infeksi liang telinga (otitis eksterna).
Sedangkan untuk usianya merata mulai dari anak-anak, remaja, hingga lanjut usia (Lansia).
"Memang ada peningkatan tapi peningkatannya itu pada penyakit yang relatif sama yaitu karena kotoran telinga dan infeksi liang telinga. Sampai saat ini kita belum menerima pasien dengan gangguan pendengaran karena paparan bising," kata Sabilarrusydi, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Aturan Sound Horeg di Kabupaten Mojokerto Akan Menyesuaikan SE Gubernur Jatim
Jika pasien mengalami gangguan pendengaran biasanya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pendengaran, dari pemeriksaan tersebut ia belum menerima pasien yang ditengarai mengalami gangguan pendengaran akibat trauma bising.
Namun demikian, Sabilarrusydi tetap mewanti-wanti agar masyarakat Kabupaten Trenggalek tetap mewaspadai suara bising yang berlebihan.
------------------------------------------------------
Poin Penting :
- Masyarakat Kabupaten Trenggalek tak ada yang alami gangguan pendengaran akibat paparan suara bising.
- dr. Sabilarrusydi dari RSUD dr Soedomo Trenggalek menuturkan dalam 2 tahun terakhir penyakit pada telinga yang paling sering adalah karena kotoran telinga
- Ia tetap mewanti-wanti agar masyarakat Kabupaten Trenggalek tetap mewaspadai suara bising yang berlebihan
--------------------------------------------------------
Menurut UU Ketenagakerjaan suara dengan kekuatan 85 desibel maksimal boleh didengarkan selama 8 jam.
"Kalau naik menjadi 88 desibel, waktu yang diperbolehkan berkurang separuh menjadi 4 jam, kalau 91 desibel hanya boleh 2 jam, dan seterusnya," jelas Ketua Komite Medis RSUD dr Soedomo Trenggalek itu.
Untuk itu ia mengkritisi saat Pemprov Jatim yang mengizinkan penggunaan pengeras suara dengan batasan volume hingga 120 desibel.
"120 desibel itu danger area, hanya boleh 10 detik mendengar suara dengan kekuatan 120 desibel, setelah itu harus menjauh karena pasti akan berpengaruh pada saraf pendengaran," pungkasnya.
gangguan pendengaran
RSUD dr Soedomo
suara bising
berita trenggalek hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Alami Luka Bakar Menganga Usai Operasi, Pasien Asal Tuban Laporkan RSUD Bojonegoro ke Polisi |
![]() |
---|
Madura United Unggul Penguasaan Bola, Alfredo Vera Sesalkan Hasil Imbang Lawan PSBS Biak |
![]() |
---|
Pabrik Penggilingan Tebu di Tulungagung Terbakar Hebat Gara-gara Korsleting Pompa Air |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan Pria yang Dihajar Warga Sukolilo Surabaya sebagai Tersangka Dugaan Pelecehan Anak |
![]() |
---|
DKPP Kota Kediri Gelar B2SA Goes To School di Sejumlah Sekolah, Gaungkan Pola Makan Sehat Seimbang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.