Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Masyarakat Trenggalek Tak Ada yang Alami Gangguan Pendengaran Akibat Paparan Suara Bising

Masyarakat Kabupaten Trenggalek tak ada yang alami gangguan pendengaran akibat paparan suara bising. 

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
NIHIL GANGGUAN PENDENGARAN - Dokter Poli Telinga, Hidung, Tenggorokan (THT) RSUD dr Soedomo Trenggalek, dr. Sabilarrusydi, Sp.THT-KL ditemui di RSUD dr Soedomo Trenggalek, Jalan dr Sutomo, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (12/8/2025). Sabilarrusydi belum menerima pasien yang mengalami gangguan pendengaran akibat paparan suara bising. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Netrok, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Masyarakat Kabupaten Trenggalek tak ada yang alami gangguan pendengaran akibat paparan suara bising

Hal ini dipastikan oleh Dokter Poli Telinga, Hidung, Tenggorokan (THT) RSUD dr Soedomo Trenggalek, dr. Sabilarrusydi, Sp.THT-KL

Ia menuturkan dalam 2 tahun terakhir penyakit pada telinga yang paling sering adalah karena kotoran telinga atau cerumen dan infeksi liang telinga (otitis eksterna).

Sedangkan untuk usianya merata mulai dari anak-anak, remaja, hingga lanjut usia (Lansia).

"Memang ada peningkatan tapi peningkatannya itu pada penyakit yang relatif sama yaitu karena kotoran telinga dan infeksi liang telinga. Sampai saat ini kita belum menerima pasien dengan gangguan pendengaran karena paparan bising," kata Sabilarrusydi, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Aturan Sound Horeg di Kabupaten Mojokerto Akan Menyesuaikan SE Gubernur Jatim

Jika pasien mengalami gangguan pendengaran biasanya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pendengaran, dari pemeriksaan tersebut ia belum menerima pasien yang ditengarai mengalami gangguan pendengaran akibat trauma bising.

Namun demikian, Sabilarrusydi tetap mewanti-wanti agar masyarakat Kabupaten Trenggalek tetap mewaspadai suara bising yang berlebihan.

------------------------------------------------------

Poin Penting : 

  • Masyarakat Kabupaten Trenggalek tak ada yang alami gangguan pendengaran akibat paparan suara bising
  • dr. Sabilarrusydi dari RSUD dr Soedomo Trenggalek menuturkan dalam 2 tahun terakhir penyakit pada telinga yang paling sering adalah karena kotoran telinga
  • Ia tetap mewanti-wanti agar masyarakat Kabupaten Trenggalek tetap mewaspadai suara bising yang berlebihan

--------------------------------------------------------

Menurut UU Ketenagakerjaan suara dengan kekuatan 85 desibel maksimal boleh didengarkan selama 8 jam.

"Kalau naik menjadi 88 desibel, waktu yang diperbolehkan berkurang separuh menjadi 4 jam, kalau 91 desibel hanya boleh 2 jam, dan seterusnya," jelas Ketua Komite Medis RSUD dr Soedomo Trenggalek itu.

Untuk itu ia mengkritisi saat Pemprov Jatim yang mengizinkan penggunaan pengeras suara dengan batasan volume hingga 120 desibel.

"120 desibel itu danger area, hanya boleh 10 detik mendengar suara dengan kekuatan 120 desibel, setelah itu harus menjauh karena pasti akan berpengaruh pada saraf pendengaran," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved