Berita Banyuwangi
Nasib Pilu Bocah 10 Tahun Dicabuli Kakek, Dipergoki Orang Tua saat Keluar dari Rumah Pelaku
Kali ini, anggota Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap P (69), warga Kecamatan Bangorejo karena mencabuli tetangganya.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.
Kali ini, anggota Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap P (69), warga Kecamatan Bangorejo karena mencabuli tetangganya.
Korban adalah bocah 10 tahun. Kekerasan seksual itu berlangsung sejak 2022.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno menjelaskan, tersangka kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi.
Baca juga: Pria di Banyuwangi Kalap Nekat Aniaya Mantan Istri, Bermula dari Korban yang Ambil Pakaian
Kepada polisi, P mengaku empat kali berbuat bejat pada korban.
Aksi itu ia lakukan sejak korban duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar.
"Sejak 2022 dan terakhir pada 24 Januari lalu," kata Agus, Selasa (31/1/2023).
Tersangka, lanjut Agus, memanfaatkan keadaan dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang.
Baca juga: Harga Beras di Banyuwangi Naik hingga Rp 13 Ribu per Kilogram, Konsumen Banyak Beralih Beli Eceran
Dalam setiap aksinya, tersangka juga mengancam korban agar tak melaporkan pencabulan itu kepada siapapun.
"Korban sering main di dekat tempat bekerja tersangka. Awalnya, tersangka memancing korban agar mau diajak ke tempat tinggalnya," lanjut Agus.
Pencabulan anak itu terbongkar usai korban menjalankan aksinya.
Ceritanya, orang tua korban memergoki anaknya keluar dari tempat tinggal tersangka.
Baca juga: Dinkes Banyuwangi Sediakan 11 Ribu Dosis Booster Kedua, Tahap Awal Sasar Instansi Pemerintahan
"Orang tuanya curiga karena korban tampak ketakutan saat keluar dari rumah tersebut," lanjutnya.
Setelah didesak sang ibu, korban akhirnya menjelaskan soal perbuatan bejat pelaku.
Dari sana, sang ibu melaporkan kasus tersebut ke Unit Renakta Polresta Banyuwangi.
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, aparat mengamankan kakek tersebut.
Agus menyebut, tersangka juga mengakui semua perbuatannya.
Kini, ia mendekam di penjara dan terancam Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya penjara 15 tahun," kata Agus.
Tanaman Cengkeh Alami Kerusakan, Perkebunan di Banyuwangi Lakukan Peremajaan Demi Pulihkan Produksi |
![]() |
---|
Dukung Program Nasional Penanaman 1 Juta Hektare Jagung, Segini Lahan yang Disiapkan Banyuwangi |
![]() |
---|
Cakupan TPS 3R Balak Banyuwangi Kian Meluas, Kini Mengcover 37 Desa di Enam Kecamatan |
![]() |
---|
Handphone Prajurit TNI di Banyuwangi Dicek Mendadak, Antisipasi Judi Online |
![]() |
---|
Aksi Heroik Selamatkan Penumpang, Kru Kapal Dharma Ferry 1 Dapat Penghargaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.