Berita Trenggalek
Polisi Periksa 4 Saksi Dugaan Pelecehan Seksual Kepala SD di Trenggalek kepada Murid, Terbukti?
Polisi memeriksa 4 saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kepala SD di Trenggalek kepada muridnya, terbukti?
Tayang:
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyo Budi menjelaskan terkait perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Plt Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bendungan Trenggalek kepada lima siswanya, Selasa (31/1/2023).
Dari putusan pengadilan tersebut bisa menjadi dasar apakah hukuman yang diberikan berat, sedang, atau ringan.
Jika memang terbukti, hukuman terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tapi peringatan sudah kita upayakan tapi ini kan masih diduga ya. Jadi kita tunggu vonis saja," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kaur-Bin-Ops-Satreskrim-Polres-Trenggalek-Iptu-Hanik-Setyo-Budi-kasus-dugaan-pelecehan-seksual.jpg)