Berita Trenggalek
Polisi Periksa 4 Saksi Dugaan Pelecehan Seksual Kepala SD di Trenggalek kepada Murid, Terbukti?
Polisi memeriksa 4 saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kepala SD di Trenggalek kepada muridnya, terbukti?
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Hingga kini, Polres Trenggalek masih mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Plt Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bendungan Trenggalek kepada lima siswanya.
Penyidik telah mengambil keterangan setidaknya kepada 4 orang saksi, baik korban maupun orang tua korban sebagai pelapor.
"(Hasil pemeriksaan sementara) Untuk dugaan hingga disodomi tidak terbukti, namun untuk unsur pelecehan seksual luar ada," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, Selasa (31/1/2023).
Pihak Satreskrim juga segera memanggil pihak terlapor, AS untuk dilakukan pemeriksaan.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyo Budi mengatakan, pihak terlapor kooperatif dan siap untuk memberikan keterangan.
"Setelah penyelidikan semuanya dirasa cukup, kita lanjutkan ke penyidikan hingga nanti gelar perkara dan penetapan tersangka," kata Hanik.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Trenggalek telah menarik AS dari SD tersebut dan saat ini ditugaskan di Kantor Dinas Pendidikan.
"Yang bersangkutan sudah kita tarik ke dinas untuk mengamankan, mengantisipasi, atau menjaga jika memang (dugaan pelecehan tersebut) terjadi betul, agar tidak terjadi kembali," kata Kepala Dikpora Trenggalek, Agoes Setiyono, Senin (30/1/2023).
Agus, sapaan akrabnya, juga telah memeriksa AS terkait kebenaran kejadian tersebut, namun yang bersangkutan bersikukuh bahwa hal tersebut tidak benar.
AS mengaku hanya memegang siswanya sebatas murid dengan guru walaupun menurut Agus hal tersebut tidak dibenarkan.
"Kita sudah kerja sama dengan Dinsos juga untuk pendampingan korban dan orang tua korban, terutama memotivasi anak didik kita, supaya punya kepercayaan diri dan tidak menganggu tumbuh kembang mental dan psikologisnya," lanjutnya.
Baca juga: Kepala Sekolah di Trenggalek Dilaporkan Cabuli Lima Muridnya, Pelaku Ajak Korban ke Perpustakaan
Sedangkan untuk proses hukum, menurut Agus biarlah tetap berjalan sesuai ketentuan dan aturan yang ada.
Termasuk jika aparat penegak hukum akan memeriksa terduga pelaku.
"Kalau untuk sanksi kepada terduga pelaku, nanti kita lihat vonis dulu. Benar atau tidak laporan itu, kalau vonis, vonisnya apa dan berapa tahun," tegas Agus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kaur-Bin-Ops-Satreskrim-Polres-Trenggalek-Iptu-Hanik-Setyo-Budi-kasus-dugaan-pelecehan-seksual.jpg)