Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Pengamen di Nganjuk Pasrah Ditangkap di Warkop, Sudah Lama Polisi Incar Bawaannya, Terancam 15 Tahun

Pengamen di Nganjuk ditangkap oleh kepolisian di sebuah warkop setelah lama diincar oleh pihak kepolisian setempat, apa kejahatannya?

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribun Lampung
Ilustrasi berita polisi mengamankan seorang pelaku kejahatan yang telah diincar sejak lama, Rabu (1/2/2023). 

Dari penyelidikan, diketahui pelaku pengedar pil koplo di warung kopi itu.

Setelah mengumpulkan berbagai informasi, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan terhadap tersangka pengedar pil koplo.

"Tersangka MN diamankan saat transaksi dan tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar pil koplo setelah ditemukan barang bukti pil koplo beserta uang diduga hasil transaksi pil koplo," ucapnya.

Baca juga: Tenggak Pil Koplo dan Arak, Maling Gagal Curi Motor di Apotek Surabaya, Pelaku Sempat Tersenyum

Tersangka beserta barang bukti pil koplo dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.

Termasuk dilakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

"Tersangka pengedar pil koplo terancam dijerat dengan UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Serta kami ucapkan terima kasih kepada warga dan tidak perlu takut memberikan informasi terkait adanya transaksi pil koplo kepada polisi," tuturnya.

Ada banyak cara licik yang sering dilakukan pelaku pengedar narkoba.

Seperti misalnya yang dilakukan pengedar narkoba di Malang ini.

Setelah dilakukan penyelidikan, seorang perempuan bernama E alias Donik (45) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

Penetapan tersebut dilakukan, karena ibu rumah tangga asal Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun itu terbukti menyelundupkan narkoba di Lapas Kelas I Malang dengan cara disembunyikan di sayur tempe.

"Untuk kejadiannya, terjadi pada Kamis (26/1/2023) siang. Saat itu, petugas Lapas Kelas I Malang memeriksa barang titipan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di dalam lapas," ujar Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama kepada TribunJatim.com, Senin (30/1/2023).

Petugas Lapas Kelas I Malang saat menunjukkan sayuran tempe berisi narkoba.
Petugas Lapas Kelas I Malang saat menunjukkan sayuran tempe berisi narkoba. (Lapas Kelas I Malang)

Saat memeriksa, petugas lapas melihat ada sebuah paket makanan sayur tempe yang terlihat mencurigakan sehingga diperiksa lebih lanjut.

Ketika bagian tempenya sedikit diiris, petugas curiga karena tidak terasa layaknya tempe pada umumnya.

Baca juga: Coba Kelabui Petugas, Wanita Pengunjung Lapas Malang Bawa Sayur Tempe, Dibelah Ada Sabu hingga Ganja

Ketika dibelah, ternyata di dalam tempe berisi kantong plastik kecil berisi sabu, ganja dan dua pil.

Setelah itu, petugas lapas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved