Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Pengamen di Nganjuk Pasrah Ditangkap di Warkop, Sudah Lama Polisi Incar Bawaannya, Terancam 15 Tahun

Pengamen di Nganjuk ditangkap oleh kepolisian di sebuah warkop setelah lama diincar oleh pihak kepolisian setempat, apa kejahatannya?

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribun Lampung
Ilustrasi berita polisi mengamankan seorang pelaku kejahatan yang telah diincar sejak lama, Rabu (1/2/2023). 

Saat ditimbang, total narkoba itu adalah ganja seberat 1,25 gram, untuk sabunya seberat 1,55 gram dan untuk pil ineksnya seberat 1,12 gram.

"Setelah itu, barang bukti narkoba berikut tersangka kami bawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Baca juga: Resmikan Kampung Anti Narkoba, Polres Tuban Sebut Remaja Rawan Jadi Sasaran Peredaran Obat Terlarang

Dari penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Malang Kota, diketahui bahwa tersangka menyelundupkan barang haram tersebut untuk salah satu WBP berinisial YO.

"Dari keterangan yang didapat, tersangka dan WBP ini tidak saling kenal. Namun untuk lebih jelasnya, kami masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan terkait kasus ini," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Donik dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved