Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Resmikan Kampung Anti Narkoba, Polres Tuban Sebut Remaja Rawan Jadi Sasaran Peredaran Obat Terlarang

Kepolisian Polres Tuban menaruh perhatian pada kalangan pelajar. Sebab, para pelajar dinilai rawan jadi sasaran peredaran narkoba atau obat terlarang.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Mochamad Sudarsono
Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya didampingi Kasat Narkoba, AKP Teguh Triyo Handoko menyampaikan potensi rawan peredaran narkoba 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Kepolisian Polres Tuban menaruh perhatian pada kalangan pelajar. Sebab, para pelajar dinilai rawan jadi sasaran peredaran narkoba atau obat terlarang.

"Pelajar masuk kategori usia rawan peredaran gelap narkoba," kata Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya saat meresmikan kampung anti narkoba di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, Selasa (24/1/2023). 

Perwira menengah itu menjelaskan, selain pelajar, sopir juga bisa menjadi sasaran peredaran obat terlarang. 

Sebab, selama ini sopir mengkonsumsi obat haram tersebut untuk menambah stamina. 

Tak jarang atas tindakan itu, polisi harus menindak para sopir dengan hukuman pidana yang berlaku. 

Baca juga: Polisi Beberkan 5 Wilayah Rawan Peredaran Narkoba di Tuban

"Jadi bisa pelajar dan sopir yang menjadi sasaran peredaran narkoba. Ini kita wanti-wanti betul, karena pelajar adalah aset bangsa," Rahman didampingi Kasat Narkoba, AKP Teguh Triyo Handoko. 

Sekadar diketahui, pada tahun 2022 lalu Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengungkap sebanyak 86 kasus peredaran gelap narkoba

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan pengungkapan pada tahun 2021 yaitu sebanyak 84 kasus

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved