Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ibu Curiga Anak Kesakitan setelah Pamit ke Warung, Ternyata dari Rumah Kosong, Ada Pria Buka Celana

Awalnya anaknya itu pamit ke warung untuk beli jajan. Namun sepulangnya dari sana, si anak malah tampak trauma dan kesakitan di bagian tubuh bawah.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
STOCKPHOTO
ILUSTRASI Berita anak di Batam dilecehkan pria di rumah kosong. 

"Saat tiba di rumah tersebut, KA tiba-tiba membuka celananya dan memperlihatkan alat vital kepada korban," ujarnya.

Pada waktu itu, korban sempat panik dan ingin berteriak namun dihalangi oleh pelaku, dengan berbagai ancaman.

Korban kemudian tak berdaya, sehingga pelaku dengan leluasa melakukan asusila korban berulangkali.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan mengalami sakit di bagian alat vital," jelasnya.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke SPKT Polresta Barelang guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Yang membuat laporan adalah ibu kandung korban. Usai mendapatkan laporan, anggota langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Abdul.

Dikatakannya, setelah menerima laporan dari ibu korban, polisi terus berupaya dan bekerja keras, hingga akhirnya menangkap pelaku KA, berkat adanya informasi dari masyarakat.

KA dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo pasal 82 ayat 1 UU RI. No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti Undang-Undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Siswi di Banten Nurut Diajak 3 ABG ke Rumah Kosong hingga Lapangan, Firasat Ortu Bongkar Aksi Kotor

Sementara itu di Jawa Barat, petugas Polresta Cirebon mengamankan pria berinisial BR (42) karena terbukti merudapaksa keponakannya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, BR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu melakukan perbuatan bejatnya berkali-kali.

Bahkan, menurut dia, aksi itu pun dilakukan tersangka di sejumlah lokasi, dari mulai rumah korban, rumah tersangka, hingga tempat lainnya yang kondisinya sepi.

"Tersangka mengakui pertama kali melakukan perbuatan tersebut kepada korban pada November 2020," kata Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/2/2023).

Ia mengatakan, BR, yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas, juga mengakui sedikitnya sudah empat kali melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.

Baca juga: Suami di Batam Curiga Istri Check In dengan Selingkuhan, Syok di Kamar Ada Anak, Polisi Turun Tangan

Perbuatan bejat tersebut terakhir kali dilakukan pada September 2022 dan tepergok istri tersangka sehingga langsung dilaporkan ke Satrekskrim Polresta Cirebon.

Pihaknya mengakui, dalam melakukan aksinya BR selalu memaksa korban yang masih berusia 17 tahun tersebut dan tidak segan mengancam agar tidak bercerita kepada siapa pun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved