Berita Viral
Perjalanan Pemuda Berencana Nikahi Pacar Beda Agama, Kini Sampai ke Meja Mahkamah Konstitusi
Kini perjuangannya sampai sudah di Mahkamah Konstitusi, bagaimana nasibnya?
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Ringkasan Berita:
- Seorang pemuda dengan kekasih beda agama merencakan menikah meski tak diizinkan secara hukum
- Muhammad Anugrah Firmansyah berusaha meminta restu negara dengan kecakapan profesinya di bidang hukum
- Perjuangan Anugrah Firmansyah tidak mudah, apalagi di zaman seperti saat ini
TRIBUNJATIM.COM - Pemuda yang memiliki profesi berkaitan dengan hukum mengantarkannya menuntut pernikahan menurut versinya.
Selalu gagal meluluskan permintaan agar bisa menikah beda agama, pemuda bernama Muhamad Anugrah Firmansyah mempelajari cara agar bisa menikah.
Viral seorang pemuda yang melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pernikahan beda agama.
Pemuda bernama Muhamad Anugrah Firmansyah itu memohon uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Susah nikahi pacar
Uji materi itu dilayangkan setelah pemuda tersebut merasa kesulitan menikahi kekasihnya yang berbeda agama dengannya.
Pemohon mengajukan Permohonan Uji Materiil Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dia merasa hak konstitusi sebagai pemohon telah dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu yang menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir mengenai pencatatan perkawinan antaragama yang berakibat pada ketidakpastian hukum.
Ketentuan a quo dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan bagi pasangan yang memiliki agama dan kepercayaan berbeda bahwa seolah-olah hanya perkawinan seagama saja yang dapat dicatatkan.
Penafsiran demikian berimplikasi langsung pada tertutupnya akses pencatatan perkawinan antaragama.
Kerugian konstitusional Pemohon bersifat spesifik dan aktual akibat ketentuan a quo, menyebabkan Pemohon tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang memiliki agama berbeda.
Baca juga: Harusnya Berangkat April, Ribuan Jemaah Haji Jatim 2026 Pilih Tunda Keberangkatan
Lalu siapakah Muhamad Anugrah Firmansyah?
Dimuat Tribunnews.com Muhamad Anugrah Firmansyah adalah seorang pria asal Bandung, Jawa Barat.
Dia memeluk agama islam, seperti dikutip TribunJatim.com via Wartakota, Senin (17/11/2025).
Selama kurang lebih dua tahun dia sudah menjalin kasih dengan pacarnya yang beragama Kristen Protestan.
Mereka berdua berencana untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.
Permohonan Uji Materiil
hak konstitusi
pernikahan beda agama
Pendidikan Khusus Profesi Advokat dari PERADI (Per
Multiangle
TribunJatim.com
berita viral
Mahkamah Konstitusi
| Hadiah Sayembara Anak Menkeu Purbaya untuk Cari Penghina Keluarganya, Tegas Tolak Caci Makian |
|
|---|
| Motif Helwa Bachmid Terima Pinangan Habib Bahar bin Smith hingga Berujung Sesal, Firasat Tak Meleset |
|
|---|
| Ucapan Wakil Ketua DPR RI soal MBG Tak Butuh Ahli Gizi Viral, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Maaf |
|
|---|
| Di Balik Bahagianya Pernikahan, Boiyen Ungkap Rekan Artis yang Bikin Dirinya Ubah Tanggal Tiba-tiba |
|
|---|
| Anak Menkeu Purbaya Kejar Akun Penghina Keluarganya, Buka Sayembara Bernilai 10 Ribu Dollar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-pernikahan-beda-agama-yang-dilangsungkan-di-sebuah-daerah.jpg)