Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Program Gemapatas di Kabupaten Malang, 4 Ribu Patok Batas Tanah Dipasang, Wabup: Ini Hanya Permulaan

Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BTN) memasang patok secara serentak di 33 Provinsi di Indonesia, Jumat (3/2/2023).

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
Pemasangan patok di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jumat (3/2/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BTN) memasang patok secara serentak di 33 Provinsi di Indonesia, Jumat (3/2/2023).

Hal ini sejalan dalam program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas). Total sebanyak 1 juta patok yang dipasang. 

Untuk Kabupaten Malang, pemasangan patok dilakukan di 20 desa dengan total 4 ribu bidang tanah.

Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto hadir dalam pemasangan patok yang dipusatkan di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. 

Tak hanya Didik, pemasangan patok juga dihadiri oleh Kepala BPN Kabupaten Malang, La Ode Asrafil. 

"Pemasangan patok di 4 ribu bidang tanah ini hanyalah permulaan saja. Ke depannya pemasangan patok akan dilakukan di 30 ribu bidang tanah di 20 desa di Kabupaten Malang," ucap La Ode. 

Beberapa desa tersebut, di antaranya ada Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, desa Kemiri di Kecamatan Jabung, Desa Landungsari di Kecamatan Dau, Desa/Kecamatan Poncokusumo, dan lainnya. 

"Desa-desa tersebut termasuk dalam lokasi Percepatan Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2023," ujarnya. 

La Ode mengatakan, dengan adanya pemasangan patok akan meminimalisir permasalahan tanah. Terutama terkait batas tanah. 

"Selama ini banyak pengaduan yang masuk di kantor, salah satunya pengaduan masalah batas tanah," tuturnya. 

Tujuan memasang patok antar tetangga ini akan mengurangi sengketa batas tanah. 

La Ode berharap, patok tanda batas yang disetujui oleh tetangga yang berbatasan tidak menimbulkan permasalahan ke depannya.

Sementara itu, Wabup Didik mengatakan, prgram tersebut diharapkan menjadi jaminan tanah di Kabupaten Malang memiliki kekuatan dan kepastian hukum berupa sertifikat.

“Kalau problem itu selesai maka konflik konflik akan segera di eleminir sehingga APH tidak banyak tugas di bidang pertanahan,” terang Didik

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved