Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Akhir Nasib Hakim Beristri di Tulungagung Nikahi Wanita Pemohon Cerai, Janji Palsu Hancurkan Karier

Kisah asmara hakim beristri dan wanita pemohon cerai di Tulungagung berakhir miris. Kini karier si hakim justru hancur.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Shutterstock
ILUSTRASI Berita hakim beristri di Tulungagung dipecat karena nikahi wanita pemohon cerai. 

TRIBUNJATIM.COM - Kisah asmara hakim beristri dan wanita pemohon cerai di Tulungagung berakhir miris.

Itu setelah si hakim lakukan poligami dan memberikan janji palsu kepada wanita pemohon cerai.

Kini karier hakim hancur.

Hakim tersebut adalah MY, yang bekerja di Pengadilan Agama Tulungagung, Jawa Timur.

Dikutip TribunJatim.com dari TribunJateng, MY diberhentikan dengan tidak hormat dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, (3/2/2023).

Dalam pertimbangan majelis, hakim MY dianggap telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), tidak izin untuk poligami sesuai ketentuan, tidak mengakui anak, tidak menafkahi anak dari pelapor, dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior.

Majelis menyatakan terlapor MY telah terbukti melanggar angka 1 butir 1.1.(2,) angka 1 butir 1.1.(4), angka 3 butir 3.1.(1), angka 3 butir 3.1.(4), angka 3 butir 3.1.(6), angka 5 butir 5.1.(3), angka 6 butir 6.1, angka 7 butir 7.3.(1) Surat Keputusan Bersama KY dan MA tentang KEPPH.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana Pasal 19 Ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan KEPPH,” ujar ketua majelis hakim, M Taufiq HZ dalam persidangan, dikutip dari siaran pers, Sabtu (4/2/2023).

Baca juga: SOSOK Pasutri di Probolinggo Nikah Mahar Linggis, Tanpa Pacaran Cuma Taaruf, Alasan Dikuak: Kokoh


Perkara ini berawal ketika MY yang masih bertugas di Pengadilan Agama Tulungagung terjebak asmara dengan seorang wanita pelapor perceraian.

Pelapor saat itu sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya, dan tidak sengaja bertemu dengan MY.

Saat itu, MY meminta nomor kontak pelapor dan mengatakan akan mengurus perkara tersebut.

MY diduga mengatur agar ia bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor. 

Bahkan, selama proses persidangan, MY mengajak pelapor menikah.

Baca juga: Nasib Mama Muda di Jambi Lecehkan 11 Anak, Minta Disentuh, Buka Jendela Tiap Berhubungan Suami Istri

Lantaran pelapor ingin proses perceraiannya cepat diputus, kemudian menyetujui hal tersebut.

Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak berapa lama berselang, MY dan pelapor menikah secara siri.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved