Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Pelecehan Seksual Kepala SD ke Murid, PGRI Trenggalek Tak Beri Bantuan Hukum pada Terduga Pelaku

Terkait kasus pelecehan seksual kepala SD ke murid, PGRI Trenggalek tegaskan tak akan beri bantuan hukum pada terduga pelaku.

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak - Terkait kasus pelecehan seksual kepala SD ke murid, PGRI Trenggalek tegaskan tak akan beri bantuan hukum pada terduga pelaku. 

Sedangkan untuk proses hukum, menurut Agus biarlah tetap berjalan sesuai ketentuan dan aturan yang ada.

Baca juga: Polisi Periksa 4 Saksi Dugaan Pelecehan Seksual Kepala SD di Trenggalek kepada Murid, Terbukti?

Termasuk jika aparat penegak hukum akan memeriksa terduga pelaku.

"Kalau untuk sanksi kepada terduga pelaku, nanti kita lihat vonis dulu. Benar atau tidak laporan itu, kalau vonis, vonisnya apa dan berapa tahun," tegas Agus.

Dari putusan pengadilan tersebut bisa menjadi dasar apakah hukuman yang diberikan berat, sedang, atau ringan.

Jika memang terbukti, hukuman terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tapi peringatan sudah kita upayakan, tapi ini kan masih diduga ya. Jadi kita tunggu vonis saja," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved