Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Gelar Razia Knalpot Brong dan Balap Liar di Tulungagung, Polisi Amankan 70 Motor dan Mobil

Gencar menggelar razia knalpot brong dan balap liar di Tulungagung, polisi mengamankan 70 motor dan mobil. Seluruhnya dilakukan tilang.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Salah satu sepeda motor dengan knalpot brong yang diamankan Satlantas Polres Tulungagung, Senin (6/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Gencar menggelar razia knalpot brong dan balap liar, Satlantas Polres Tulungagung mengamankan 70 kendaraan berknalpot brong, dalam dua kali razia.

Bukan hanya sepeda motor, ada tiga unit mobil yang juga diamankan karena menggunakan knalpot brong.

Menurut KBO Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Hendrik Setiawan, razia dilaksanakan pada Sabtu (4/2/2023) malam dan Minggu (5/2/2023) malam.

Pada Sabtu malam didapat 44 sepeda motor, dan 2 mobil berknalpot brong.

Sedangkan Minggu malam, didapat 23 sepeda motor, dan satu mobil berknalpot brong.

"Kami lakukan tilang dan seluruh unit kami amankan sampai nanti selesai proses persidangan," terang Iptu Hendrik Setiawan, Senin (6/2/2023).

Sasaran razia adalah titik-titik yang selama ini menjadi ajang balap liar, atau tempat kebut-kebutan.

Pada razia pertama, sasarannya di Jalan Raya Ngantru, Jalan Pahlawan, Jalan Panglima Sudirman, Pasar Wage, dan alun-alun.

Razia kedua di Pasar Wage, alun-alun, Jalan KH R Abdul Fatah dan Jalan Raya Bandung.

Iptu Hendrik Setiawan menegaskan, seluruh kendaraan harus dikembalikan sesuai spesifikasi teknis.

"Wajib bawa knalpot standar, pasang di tempat, baru boleh diambil," katanya.

Satlantas Polres Tulungagung akan terus melakukan razia knalpot brong secara rutin.

Baca juga: Ganggu Kenyamanan Masyarakat, Satlantas Polresta Malang Kota Terus Pelototi Knalpot Brong

Sebab knalpot dengan suara memekakkan telinga ini banyak dikeluhkan masyarakat.

Suaranya bisa mengganggu pengendara di sekitarnya, terutama yang ada di belakangnya.

Suaranya yang sangat mengganggu juga kerap menjadi sumber kekerasan.

Sebab tak jarang suaranya yang mengganggu memancing kemarahan orang lain.

"Kami laksanakan langkah tegas dengan melaksanakan razia dan tilang," pungkas Iptu Hendrik Setiawan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved