Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Anak 9 Tahun Jadi Pelampiasan Dendam Ayah Tiri ke Ibu, Kesucian Terenggut saat Diculik, Kondisi Pilu

Kesucian anak 9 tahun itu terenggut di tangan ayah tirinya itu. Semua berawal dari sang ibu yang ingin bercerai.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
via TribunMedan
ILUSTRASI Berita anak 9 tahun dirudapaksa dan diculik ayah tiri, Selasa (7/2/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang anak 9 tahun menjadi pelampiasan dendam ayah tirinya.

Kesucian anak 9 tahun itu terenggut di tangan ayah tirinya itu.

Semua berawal dari sang ibu yang ingin bercerai.

Namun si anak malah diculik sang ayah tiri.

Baca juga: Nenek Curiga Cucunya yang 5 Tahun Nangis Keluar Kamar, Firasat Tak Enak Lihatnya Pipis, Ayah Jahat

Pelaku merupakan seorang pria setengah baya di Bandar Lampung.

Ia nekat menculik dan merudapaksa anak tirinya.

Korban berinisial P yang masih berusia 9 tahun itu diperkosa selama dibawa lari ke wilayah Jakarta.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (3/2/2023).

"Pelaku kita tangkap di sebuah rumah kost di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Dennis di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (6/2/2023)

Baca juga: Mama Muda di Jambi Murka Suami Tolak Hubungan Ranjang, Ancam Habisi Anak, 17 Korban Jadi Pelampiasan

Dennis mengungkapkan, penculikan dan pemerkosaan yang dilakukan warga Kabupaten Tanggamus itu dilatarbelakangi oleh perasaan dendam terhadap ibu kandung korban.

"Pelaku dendam terhadap ibu kandung korban, yang merupakan istrinya, sehingga pelaku melakukan penculikan itu," kata Dennis.

Menurut Dennis, perasaan dendam itu terjadi akibat ibu korban tidak tahan berumah tangga dengan pelaku.

"Ibu kandung korban hendak menceraikan pelaku," kata Dennis.

Baca juga: Warga Curiga Kades di Magetan Tiduri Mahasiswi KKN, Diam-diam Damai Tapi Ketahuan, Camat Digeruduk

Oleh karena itu, ibu kandung korban pindah dari Kabupaten Tanggamus lalu bekerja dan tinggal di Kota Bandar Lampung.

Namun pelaku yang mencari ibu kandung korban justru menculik korban kemudian membawanya kabur ke Jakarta pada Selasa (24/1/2023).

Dennis mengatakan, selama masa penculikan itu, korban diperlakukan secara tidak manusiawi oleh pelaku.

Di antaranya dikunci dan tidur di kamar mandi, makan sehari sekali, hingga mengalami kekerasan seksual.

"Korban masih mengalami trauma dan saat ini sedang ditangani oleh tim trauma healing," kata Dennis.

Sementara itu, ayah tiri di di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang juga tega menodai anak tirinya sendiri.

Pelaku adalah AE (38), yang telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kapolsek Kresek, AKP Sri Raharja mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah korban di daerah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (24/12/2022) dini hari.

"Pelaku adalah ayah tiri dari korban seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah," kata Sri kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Dijelaskannya, pelaku melakukan aksi amoralnya itu saat tengah malam, saat ibu korban atau istrinya sedang tertidur.

Ayah tiri bejat itu masuk ke kamar korban dengan mendobrak pintu kamar.

Baca juga: Pak Guru Bone Nekat Lampiaskan Hasrat ke Siswi SMP, Karma Tiba setelah Ia Dipecat dan Jadi Sekdes

Kemudian membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan badan dan anak tiri menolaknya.

"Pelaku pun naik pitam dan mengancam korban dengan kekerasan," sambung Sri.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kresek Ipda Dasuki menambahkan, korban yang di bawah umur tersebut dibuat tidak berdaya karena di bawah ancaman.

"Korban yang masih di bawah umur, ketakutan dan tidak berdaya di bawah ancaman pelaku," ucap Dasuki, dikutip TribunJatim.com dari TribunJakarta.

Baca juga: Nasib Guru SD di Tulungagung Ngamar Bareng Kepsek yang Tewas Mendadak, Karma Setimpal dari Bupati

Merasa aksinya tidak terbongkar, selang sepekan kemudian atau pada Senin (2/1/2023) dini hari, pelaku kembali memasuki kamar korban.

Pelaku kembali hendak merudapaksa anak tirinya itu.

Namun korban sempat akan berteriak sehingga pelaku mengurungkan niatnya merudapaksa korban.

"Namun, berdasarkan hasil keterangan, pelaku sempat melakukan pencabulan kepada korban," tutur Dasuki.

Pada Kamis (26/1/2023), ayah kandung korban datang berkunjung.

Melihat gelagat aneh, ayah korban menanyakan kejanggalan pada korban.

Akhirnya korban menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya.

"Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Kresek dan langsung ditindaklanjuti," terang Dasuki.

Baca juga: Siswa SD di Trenggalek Tak Tahan Sering Diajak Kepsek ke Perpustakaan, Tindakan Jahat Berakhir Fatal

Setelah melakukan visum, petugas pun langsung bergerak meringkus tersangka AE.

Polisi berhasil membekuk tersangka AE sesaat setelah laporan dibuat.

Tersangka AE kini mendekam di sel tahanan Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku AE ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ayah tiri tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved