Berita Viral
Anak di Situbondo Gugat Ayah Kandung soal Warisan Ada Uang Rp 157 Juta, Tak Mau Jatuh ke Ibu Tiri
Gugatan anak di Situbondo terhadap ayah kandungnya belakangan ramai disoroti, hal itu karena ia tak percaya dengan ibu tirinya.
TRIBUNJATIM.COM - Anak kandung di Situbondo menggugat ayah sendiri perkara warisan.
Hal itu karena ia tak mau harta warisannya itu akan jatuh ke ibu tirinya.
Ada uang kurang lebih Rp 157 juta yang ingin diamankan oleh sang anak.
Rasa percaya anak di Situbondo tersebut kepada ibu tirinya seolah sangat minim.
Akibatnya, kasus ini menjadi perbincangan dan viral di media sosial.
Seorang anak bernama Noviandri Safira (26) menggugat ayah kandungnya Bambang Purwadi.
Ada empat harta warisan yang menjadi objek gugatan yaitu dua bidang rumah dan uang tunai di bank serta koperasi senilai kurang lebih Rp 157 juta.
Sedangkan sang ayah menikah lagi pasca sang istri yang juga ibu dari Safira meninggal dunia.
Safira pun buka suara adanya gugatan yang dilayangkannya ke sang ayah.
Safira merupakan warga Dusun Sak-Sak, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa.
Baca juga: Tukang Becak di Lamongan Nekat Tambal Jalan Sendirian Demi Selamatkan Nyawa Anak, Kisahnya Viral
Safira mengungkapkan alasannya menggugat sang ayah karena hanya ingin meminta hak sebagai anak dari hasil kerja keras ibunya.
"Jadi saya hanya ingin tahu sebagai anak dan hak-hak ibu apa saja, tidak ada keinginan untuk penguasaan harta warisan," kata dia, seperti dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com, Senin (7/2/2023).
Sebelum melayangkan gugatan, Safira mengaku sudah menempuh cara kekeluargaan, tapi upaya itu gagal.
Safira mengaku sudah meminta pertimbangan ke pihak desa dan tokoh agama mengenai persoalan yang dialaminya.
Baca juga: Viral Buruh Pertanyakan Hak Lembur ke Perusahaan, Malah Diejek Egois: Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan
Sehingga ia mengambil langkah yang paling akhir yakni mengugat melalui hukum waris di Pengadilan Agama Situbondo.
Hal itu dilakukan karena upaya kekeluargaan dan mediasi selalu gagal.
Selain itu, ia membantah melakukan pengusiran terhadap ayahnya dari rumah.
"Saya dari dulu sudah bilang ke bapak untuk menempati rumah tersebut dan tidak perlu pindah, sedangkan saya dengan suami," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Safira, Supriono mengaku klarifikasi dilakukan demi meluruskan cerita yang beredar luas.
"Supaya tak ada salah kami ingin meluruskan fakta yang ada," kata dia.
Menurut dia, upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Situbondo untuk mencari kepastian payung hukum.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui hak bapak, ibu dan anak diketahui bersama dan supaya tak ada kekeliruan.
"Karena ini menyangkut harta bersama yang ditinggal oleh sang ibu yang selama hidupnya bekerja keras sebagai pegawai negeri saat itu," tuturnya.
Baca juga: Anak 9 Tahun Jadi Pelampiasan Dendam Ayah Tiri ke Ibu, Kesucian Terenggut saat Diculik, Kondisi Pilu
Sebelumnya diberitakan, Safira menggugat ayah kandungnya Bambang Purwadi.
Pihak Kuasa Hukum Bambang, Ide Prima mengatakan Safira melakukan gugatan lantaran takut harta warisan jatuh ke tangan ibu tiri yang dinikahi sang ayah pada November 2022.
"Gugatan Nofiandari itu dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Situbondo. Sidang perdana digelar pada hari Selasa (31/1/2023), dengan agenda mediasi," ungkap Ide Prima, Kamis (2/2/2023).

Sebelumnya pernah juga kasus gugatan anak kepada orang tuanya yang viral di Bandung.
Saat itu kasusnya sangat viral karena orang tua sampai tak bisa membayar.
Masih ingat dengan kasus anak gugat orangtua Rp 3 miliar di Kota Bandung?
RE Koswara atau Kakek Koswara digugat anak Rp 3 miliar, yakni oleh Deden dan istrinya, Nining.
Kasus tersebut kini memasuki babak akhir yang membahagiakan.
Deden dan Kakek Koswara memutuskan untuk berdamai.
Bagaimana kasus ini bermula?
Sengketa bermula dari Kakek Koswara yang akan menjual tanah warisan untuk dibagikan kepada saudara-saudaranya.
Namun, hal itu ditentang Deden karena selama ini dia mengontrak di salah satu lahan warisan tersebut.
Deden tak terima lantas melayangkan gugatan Rp 3 miliar.
Deden menunjuk Masitoh sebagai kuasa hukum.
Baca juga: Curiga Keluarga Lama Tak Keluar Rumah, Warga Pamekasan Syok saat Masuk Kamar, Kondisi Mengenaskan

Masitoh juga anak kandung Kakek Koswara namun dia meninggal sebelum persidangan dimulai.
Kuasa hukum lantas beralih ke Musa Darwin Pane.
Kini, Deden mencabut kuasa hukumnya ke Musa Darwin Pane karena ingin berdamai dengan ayahnya, Kakek Koswara.
Seperti diketahui, dalam berkas gugatan yang diterima Tribun, gugatan itu tertulis atas nama Deden dan istrinya, Nining.
Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukum Deden, yang merupakan adiknya, Masitoh, sama-sama anak Koswara.
Mereka menggugat Koswara untuk membayar Rp 3 miliar jika Koswara menjual tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AH Nasution Bandung dan ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 220 juta.
Deden sendiri membuka warung seluas 3 x 2 meter persegi di tanah Koswara dengan mengontrak sejak 2012.
Baca juga: Pak RT Curiga Anak-anak Keluar Masuk Kamar Mama Muda di Jambi, Dinakali, Pesan ke Korban: Kakak Main
Pada 2020, Deden memperpanjang sewa kontrak ke Kakek Koswara namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa karena tanah 4.000 meter itu akan dijual dan hasil penjualan akan dibagikan ke para ahli waris.
Deden tak terima dan menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung via Masitoh. Ironisnya, Masitoh meninggal dunia.
"Saya cabut kuasa dan ingin mengurus ini sendiri biar cepat selesai," ujar Deden dan istrinya, Neneng saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (8/2/2021).
Deden datang bersama istrinya, Nining.
Hamidah adiknya, juga turut hadir di PN Bandung. Hamidah turut jadi tergugat bersama Kakek Koswara.
Pekan lalu, Deden beserta dua adiknya, Ajid dan Mochtar sudah menemui Kakek Koswara di rumahnya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
"Ingin diurus sendiri biar cepat selesai. Saya sudah mendatangi bapak Minggu kemarin dan kami sudah berdamai tanpa syarat," ucap dia.

Deden mengatakan, kedatangannya ke pengadilan untuk memberi tahukan bahwa sidang mediasi pada Rabu (10/2/2021).
"Hari ini mau menemani hakim mediator untuk menyampaikan bahwa sidang mediasi nanti kami siap berdamai dan akan mencabut gugatan," ucap dia.
Deden menambahkan, pertemuan dengan Koswara sekaligus perdamaian, dilakukan tanpa syarat.
"Perdamaian ini tanpa syarat. Saya ingin semuanya cepat selesai, berdamai, dan berkumpul lagi dengan keluarga semua, saya sayang sama bapak," ucap Deden.
Ditanya soal toko yang disewanya dari Kakek Koswara dan berada di tanah bapaknya, ia pasrah.
"Saya serahkan semuanya ke bapak, saya ikuti keputusan bapak," ujar dia.
Pantauan Tribun, Hamidah tampak sudah bersalaman dengan Deden dan Nining.
Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Kakek Koswara menambahkan, kedatangan mereka ke PN Bandung untuk menyampaikan bahwa sidang mediasi nanti bakal ada perdamaian.
"Kami sampaikan bahwa Deden dan Pak Koswara serta Hamidah sudah bertemu dan dari hati ke hati sudah berdamai. Nanti sidang mediasi, sudah pasti ada perdamaian," ujar Bobby Herlambang Siregar.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Situbondo
menggugat ayah
perkara warisan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
viral di media sosial
harta warisan
Lamongan
Kecamatan Arjasa
pengusiran terhadap ayah
Pengadilan Agama
Bandung
Gerobak Dagangan Penjual Cilok sampai Pecah, Korban Mengaku Dianiaya Preman |
![]() |
---|
Kronologi Ribuan Mahasiswa Kompak Balik Badan saat Wagub Pidato, Kampus Sengaja Undang Pejabat |
![]() |
---|
Tukang Becak Pasrah Rumahnya Rata Tanah yang Ditinggali Selama 51 Tahun, Semua Harta Lenyap |
![]() |
---|
Rombongan 14 Moge Viral Terobos Jalur TransJakarta, Polisi Tegas Beri Tilang ETLE: Tidak Ada Bedanya |
![]() |
---|
Sindiran Ustaz Dasad Latif usai Rekening Isi Dana Masjid Diblokir PPATK: Apa Gunanya Kalian Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.