Berita Viral
Marah Ingin Beli Motor Tak Dituruti, Pemuda Banting Ibu Kandung, Rampas Uang Rp10 Juta
Anak menganiaya ibu kandungnya ini diduga lantaran pelaku marah keinginannya minta dibelikan sepeda motor tidak diwujudkan.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Anak berinisial PP (28) tega menganiaya ibu kandung sendiri yang berusia 65 tahun.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi saat PP di berada di rumahnya di Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kabupaten Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Seperti dilansir dari Kompas.com, Kapolsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar, AKP Restuadi, mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (5/10/2025).
Baca juga: Pilih Tinggal di Gubuk Bambu Meski Tengah Kota, Dedi & Istri Bangun Sendiri Pakai Barang Bekas
Aksi keji anak menganiaya ibu kandung ini diduga terjadi lantaran pelaku marah keinginannya minta dibelikan sepeda motor tidak diwujudkan.
Tak hanya itu, PP juga mengambil parang dan mengancam ibunya agar segera menyerahkan uang yang dia inginkan untuk bisa membeli sepeda motor.
Dalam laporannya ke pihak kepolisian, S mengungkapkan kronologi aksi penganiayaan yang dia alami oleh anak kandungnya sendiri tersebut.
Seperti dilansir dari Kompas.com, Kapolsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar, AKP Restuadi, mengatakan bahwa persitiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (5/10/2025) lalu.
Karena takut, korban mengambil uang Rp10.000.000 yang sebelumnya dititipkan kepada tetangga.
Melihat ibunya menggenggam uang, PP langsung merampas uang tersebut dan pergi.
"Esok paginya, pada Senin, 6 Oktober 2025, korban membuat laporan ke Polsek Siantar Martoba," kata Restuadi.
Polisi kemudian menangkap PP di Jalan Tangki dan menyita barang bukti sebilah parang bergagang kayu.
Kepada polisi, PP mengaku merampas uang ibunya untuk membeli sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam seharga Rp4.500.000, sepasang baju seharga Rp400.000, dan narkotika jenis sabu senilai Rp100.000.
"Sedangkan sisanya masih disimpan pelaku di saku celananya," ujar Restuadi.
PP kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat Pasal 365 jo 367 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

TKD Dipangkas, Gubernur yang Protes Diminta Tak Langsung Ngambek, Mendagri Tito: Jangan Pesimis |
![]() |
---|
4 Bulan Gaji Belum Dibayar, Sopir Kesal Gadai Mobil Majikan Rp40 Juta Setelah Antar ke Bandara |
![]() |
---|
Sosok Warni Rela Rusli Poligami Padahal Baru 2 Hari Nikah, Tolak 4 Pria Lain, Pacaran sejak Sekolah |
![]() |
---|
Nikahi Gadis Lebih Muda 50 Tahun, Mbah Tarman Beri Mas Kawin Cek Rp3 M & Hadiah Mobil Toyota Camry |
![]() |
---|
Ayah dan Anak Tidur Berpelukan Meski Terhalang Jeruji Besi, Polisi Sengaja Rekam: Senang Bisa Bantu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.