Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

DPRD Nganjuk Gelar Rapat Paripurna, Pemkab Ajukan Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

DPRD Nganjuk menggelar rapat paripurna, pemkab mengajukan Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk melindungi area lahan pertanian.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi serahkan draf Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (8/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Achmad Amru Muiz

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Sebagai upaya melindungi area lahan pertanian hijau untuk tetap terjaga menghasilkan produk pangan, Pemkab Nganjuk ajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengatakan, dengan adanya perda yang mengatur dan melindungi area lahan hijau di Kabupaten Nganjuk, diharapkan kelangsungan produksi pangan bisa terjaga dengan baik.

Artinya, pemanfaatan lahan hijau untuk kepentingan lain, seperti pembangunan pabrik harus betul-betul dilakukan kajian dan mematuhi perda.

"Kami khawatir saja, jika lahan hijau tidak dilindungi. maka pendirian pabrik dan sebagainya bisa mudah menggunakan lahan hijau tersebut. Dampaknya lahan pertanian hijau penghasil pangan bisa berkurang, dan itu tidak boleh terjadi begitu saja," kata Marhaen Djumadi, usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Rabu (8/2/2023).

Di samping itu, dikatakan Marhaen Djumadi, dengan adanya Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tersebut, nantinya pemanfaatan lahan pertanian bisa lebih efektif dan efisien.

Lahan pertanian kurang baik bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Tetapi untuk lahan pertanian hijau bisa dilindungi agar tidak berubah manfaatnya sebagai penghasil pangan.

"Maka dari itu, kami kira raperda tersebut bisa segera dibahas dan disepakati bersama untuk disahkan dalam upaya perlindungan lahan pertanian hijau penghasil pangan," ucap Marhaen Djumadi.

Sementara Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, DPRD pada umumnya mendukung penuh upaya perlindungan lahan pertanian hijau penghasil pangan tetap terjaga dengan baik. Ini dikarenakan Kabupaten Nganjuk sebagai penyangga produk pangan nasional harus dipertahankan.

"Tentunya dengan melihat perkembangan saat ini, banyak pabrik yang akan didirikan di lahan pertanian produktif itu harus ada kajian mendalam. Dengan demikian pendirian pabrik tidak begitu saja menempati lahan pertanian produktif," kata Tatit Heru Tjahjono.

Baca juga: Jadwal Job Fair 2023 di Nganjuk, 20 Perusahaan Siap Menampung, Untuk Lulusan SMA hingga Sarjana

Oleh karena itu, ungkap Tatit Heru Tjahjono, keberadaan lahan pertanian produktif harus dipertahankan dan dikawal dengan benar oleh peraturan daerah (perda).

Dengan demikian, lahan pertanian produktif tidak dikorbankan begitu saja untuk mendirikan pabrik atau kepentingan lainya.

"Investasi masuk Nganjuk itu penting dan harus dijaga, tetapi dengan tidak mengorbankan sektor pertanian penghasil pangan. Makanya DPRD akan betul-betul melakukan pembahasan maksimal terkait Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tersebut," tutur Tatit Heru Tjahjono. (adv)

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved