Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mobil Pelat Dinas Polri Disebut Terobos Lampu Merah& Tabrak Motor, Polisi Sebut Pengemudi Sipil

Video mobil pelat dinas Polri disebut terobos lampu merah dan tabrak motor viral di media sosial.

Penulis: Alga | Editor: Januar
Twitter/ txtdariorangberseragam
Mobil bernopol dinas Polri disebut terobos lampu merah dan tabrak motor 

Tepatnya pada Selasa (7/2/2023), sekitar pukul 17.00 WIB.

Namun ia memastikan bahwa pengemudi mobil Toyota Fortuner tersebut bukan anggota Polri.

Pengemudi mobil tersebut rupanya merupakan warga sipil yang berinisial YA.

Tangkapan layar unggahan video bernarasi mobil dinas Polri menerobos lampu merah dan menabrak pengendara motor di Rawamangun, Jakarta Timur
Tangkapan layar unggahan video bernarasi mobil dinas Polri menerobos lampu merah dan menabrak pengendara motor di Rawamangun, Jakarta Timur (Twitter/txtdrberseragam)

Selain itu mobil Fortuner yang dikendarai pelaku juga bukan merupakan mobil dinas polisi.

Melainkan, mobil milik warga sipil yang sudah dipalsukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)-nya menggunakan pelat Polri.

Polisi akan mendalami pengemudi mobil atas dugaan penyalahgunaan TNKB.

"Mobil tersebut bukan kendaraan dinas. Inisial pengemudinya atas nama YA, ini sipil ya, masyarakat umum."

"Bukan personel Polri," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

"Penyalahgunaannya terkait dengan nopol yang digunakan, ini adalah palsu."

"Dan tentunya masih dalam proses pendalaman dari propam bersama-sama Satlantas Polres Metro Jakarta Timur," imbuh Trunoyudo.

Baca juga: Oknum Polisi Pamekasan Diduga Jual Istri Sendiri, Kejiwaan Aiptu AR Bakal Diperiksa

Bukan hanya diselidiki soal penyalahgunaan TNKB, YA juga akan diperiksa polisi ihwal penggunaan strobo atau lampu isyarat di jalan raya.

Trunoyudo menjelaskan, penggunaan lampu strobo atau lampu isyarat hanya boleh digunakan oleh beberapa kendaraan yang mendapat hak utama dan tetap dalam pengawalan pihak kepolisian Polri.

Hal itu sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 134 dan 135.

"Ya benar," tandasnya.

Sebelumnya video anak pensiunan jenderal TNI ganti pelat mobil jadi hitam sebelum isi BBM subsidi, juga viral di medsos.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved