Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Oknum Polisi Pamekasan Diduga Jual Istri Sendiri, Kejiwaan Aiptu AR Bakal Diperiksa

Penyidik Bidang Propam Polda Jatim akan memeriksa kondisi kejiwaan dari Aiptu AR oknum anggota Satsabhara Polres Pamekasan yang diduga terlibat kasus

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Youtube
Ilustrasi kasus oknum polisi Pamekasan jual istri, kini kejiwaan Aiptu AR bakal diperiksa 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyidik Bidang Propam Polda Jatim akan memeriksa kejiwaan Aiptu AR oknum anggota Satsabhara Polres Pamekasan yang diduga jual istri sendiri, MH (41).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, proses pemeriksaan kejiwaan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. 

Pihaknya akan melibatkan ahli kejiwaan dari pihak Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim. 

"Pemeriksaan kejiwaan terhadap yang bersangkutan. Nanti ahli kejiwaan akan kami datangkan," ujar pada awak media di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (9/1/2023). 

Mengenai motif Aiptu AR oknum anggota Satsabhara Polres Pamekasan yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual dan pornografi melibatkan MH (41) istrinya sendiri. 

Dirmanto menjelaskan, dalam kasus yang menjerat Aiptu AR tidak terdapat adanya motif ekonomi yang berorientasi adanya aktivitas jual beli dan memperoleh keuntungan pribadi atas suatu objek seksual pada pihak si istri. 

Baca juga: Diduga Jual Istri, Oknum Polisi Pamekasan Pernah Ajak ke Korban Pilih Pria untuk Tambah Gairah

Baca juga: Kasus Oknum Polisi Pamekasan Diduga Jual Istri, 7 Orang Saksi Diperiksa, Ada Anggota Internal

Hal tersebut diperoleh dari pihak penyidik Bidang Propam Polda Jatim setelah memeriksa Aiptu AR sejak Selasa (3/1/2022) pekan lalu, hingga Senin (9/1/2023). 

"Kami meluruskan karena banyak pemberitaan dijual, dijual, dijual. Tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut," jelasnya. 

Kendati demikian, Mantan Kapolsek Wonokromo itu mengatakan, pihak penyidik masih terus melakukan penyelidikan lanjutan atas kasus dalam aduan tersebut. 

Diantaranya, melibatkan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk meneliti sebuah perangkat keras berukuran kecil, yakni memori penyimpanan (memory card); Micro SD, ponsel milik Aiptu AR.

Baca juga: Terpincut Pesona Pria Berseragam, Wanita Bangkalan dan Sidoarjo Berujung Kecewa Ketipu Polisi Palsu

Memory card tersebut diduga tersimpan sejumlah file yang berkaitan dengan materi substansi atas permasalahan dalam aduan kasus tersebut. 

"Kemudian terkait itu juga ada barang bukti yang disita dan tengah didalami berupa data menyimpan mikro SD, alat penyimpan data, sudah disita oleh tim Bidpropam," katanya. 

Termasuk, adanya spekulasi yang berkelebatan adanya zat adiktif narkotika jenis sabu dalam aduan tersebut. 

Dirmanto juga menambahkan, pihak Bidang Propam Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim, untuk menyelidiki adanya spekulasi tersebut. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved