Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Dinas Pertanian Data Tanaman di Atas Sawah yang Dilewati Tol Kediri-Tulungagung, Begini Ketentuannya

Dinas Pertanian mendata tanaman di atas sawah yang dilewati Tol Kediri-Tulungagung. Bagaimana dengan tanah kas desa? Begini ketentuannya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Lahan pertanian di Jalan Soekarno-Hatta Tulungagung yang akan dilewati Exit Tol Kediri-Tulungagung, Sabtu (11/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung masuk dalam Satgas B pengadaan tanah Jalan Tol Kediri-Tulungagung.

Mereka diberi tugas untuk mendata tanaman yang ada di atas tanah yang dilewati tol.

Selain itu juga mencarikan pengganti lahan pertanian berkelanjutan yang dilindungi.

“Kami menghitung tanaman keras di atas lahan yang dipakai. Lalu juga tanaman tahunan yang ada,” terang Kabid Penyediaan Prasarana dan Usaha Pertanian Dinas Pertanian Tulungagung, Edi Purwo, Sabtu (11/2/2023).

Edi Purwo melanjutkan, khusus untuk tanaman padi, pihaknya tidak menghitung nilainya.

Melainkan luas lahan yang terdampak, berapa kali panen dan total produksi dalam satu tahun.

Data ini kemudian diserahkan ke tim appraisal yang akan menghitung nilai semua variabel itu.

“Jadi kami tidak menentukan nilai ganti rugi tanamannya. Tim appraisal nanti yang menghitung,” sambung Edi Purwo.

Total ada sekitar 21 hektare lahan pertanian yang dilewati Tol Kediri-Tulungagung.

Di antaranya adalah lahan sawah produktif yang dilindungi keberadaannya.

Karena itu, Dinas Pertanian juga akan mencarikan lahan pengganti yang sekelas.

“Lahan penggantinya harus di pengairan teknis, satu tahun bisa tiga kali panen, dan satu hektare minimal bisa menghasilkan 2 ton,” ungkap Edi Purwo.

Baca juga: Lahan Dibeli Lebih Mahal, Warga Terdampak Tol Kediri-Tulungagung Tak Sabar Proses Pelunasan

Tanpa memenuhi kriteria itu, maka lahan pengganti tidak bisa diterima.

Edi Purwo menegaskan, mesti sawah yang dipakai adalah lahan pertanian berkelanjutan tetap bisa dipakai proyek.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved