Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Keroyok Warga dengan Brutal, Empat Anggota Perguruan Silat di Tulungagung Diciduk Polisi

Mengeroyok warga dengan brutal, empat anggota perguruan silat di Tulungagung diciduk polisi. Lokasi penganiayaan tak hanya satu.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Tiga dari empat anggota perguruan pencak silat yang jadi tersangka pengeroyokan di Desa Wates Kecamatan Campurdarat, dan Desa Ngranti, Kecamatan Ngranti, Tulungagung, Jumat (10/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Empat anggota perguruan pencak silat ditangkap personel Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.

Mereka diduga telah melakukan kekerasan di Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, dan Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, pada Selasa (30/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kekerasan ini dilakukan empat tersangka ini dalam satu rangkaian.

“Di kedua desa ini, para tersangka melakukan penganiayaan bersama-sama pada korban yang berbeda,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Jumat (10/2/2023).

Empat tersangka itu adalah AB (25), WFD (22), SN (18) dan RZ (21).

Lanjut Iptu M Anshori, aksi brutal para tersangka ini bermula dari beredarnya kabar, bahwa tempat latihan mereka akan diserang anggota perguruan silat lain.

Isu ini direspons dengan berkumpul dan melakukan penyerangan ke tempat latihan perguruan silat lain.

“Awalnya mereka beraksi di Desa Wates. Di sini ada satu korban yang melapor,” ungkap Iptu M Anshori.

Dari Desa Wates, mereka lalu melakukan konvoi menuju Desa Ngranti.

Tepatnya di Dusun Miren, para tersangka dan rombongannya melakukan kekerasan lagi terhadap warga.

Kedua korban, IK (18) dan HS (23) lalu melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Sejak kejadian itu, kami sudah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para terduga pelaku,” tegas Iptu M Anshori.

Baca juga: Emak-emak di Tulungagung Dikeroyok Pendekar Silat Gegara Lindungi Keponakan, Korban Dirawat di RS

Para tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.

Polisi juga telah mengantongi hasil visum kedua korban untuk barang bukti.

Selain itu, ada 7 telepon genggam dan kaus identitas perguruan silat yang dijadikan barang bukti.

“Aksi ini dilakukan karena sentimen antar anggota perguruan silat. Korban kebetulan mengenakan baju dengan identitas perguruan lain,” ungkap Iptu M Anshori.

Aksi kekerasan atas nama perguruan pencak silat di Kabupaten Tulungagung terus terjadi.

Dari Januari hingga awal Februari 2023 sudah ada 6 kali pengeroyokan, dengan belasan tersangka yang sudah ditetapkan.

Dari para tersangka ini, sebagian masih di bawah umur, sehingga tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved