Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

4 Anak Jalanan di Bangkalan Kepergok Transaksi Sabu Dekat Akses Suramadu, Urunan Uang Hasil Ngamen

Polres Bangkalan berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di belakang sebuah ruko di akses Suramadu.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
Personel Satreskoba Polres Bangkalan mengamankan kelima pelaku narkoba usai dipergoki bertransaksi sabu di belakang sebuah ruko di akses Suramadu sisi Bangkalan, Jumat (10/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di belakang sebuah ruko di akses Suramadu, Desa Petapan, Kecamatan Labang, Bangkalan, Jumat (10/2/2023).

Tak tanggung-tanggung, polisi menciduk sejumlah 5 orang pelaku narkoba.

Hasil pemeriksaan terhadap kelimanya membuat beberapa personel pimpinan Kanit II Satreskoba Polres Bangkalan, Aiptu Andy Poerwantoro mengernyitkan dahi.

Pasalnya, empat dari lima pelaku narkoba itu di antaranya adalah anak jalanan (anjal).

“Mereka biasa mengamen di simpang empat akses Suramadu yang sisi barat atau arah dari Surabaya. Mereka kami bekuk saat hendak beli sabu kepada pria berinisial MM,” ungkap Kasat Reskoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi kepada Tribun Madura.

MM merupakan pria berusia 28 tahun asal Desa Petapan Kecamatan Labang.

Sementara keempat anjal pengamen itu yakni, MS (31), warga Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Baca juga: Puluhan Warga Binaan Lapas Pemuda Madiun Dikenalkan Dampak Buruk Narkoba

MT (29), warga Simokerto, Surabaya.

AA (28), warga Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, dan MT (27), warga Kalianak, Krembangan, Surabaya.

Muhlis menjelaskan, lokasi penangkapan kelima pelaku narkoba saat bertransaksi itu di belakang sebuah ruko di kawasan akses menuju Jembatan Suramadu sisi Bangkalan.

Ungkap kasus tersebut sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat bahwa di lokasi itu sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba.

“MM bertindak selaku kurir atau penyedia sabu. Sementara keempat anjal itu hendak membeli sabu dengan cara patungan. Setelah terkumpul uang senilai Rp 150 ribu, mereka berangkat ke lokasi,” jelas Muhlis.  

Baca juga: Ditangkap karena Kasus Narkoba, Pria di Sumenep Ternyata Juga Baru Keluar dari Penjara

Selain uang senilai Rp 150 ribu, Satreskoba Polres Bangkalan juga menyita barang bukti lain berupa plastik klip berisi sabu seberat 0,24 gram, sebuah celana jins berwarna biru, tiga kantong plastik berisikan kantong-kantong plastik klip kosong, sebuah bong, tiga buah pipet, dan dua buah korek gas.

“Dari hasil keterangan yang kami himpun dari empat anjal, mereka urunan uang hasil ngamen hingga terkumpul uang sebesar Rp 150 ribu. Kemudian MS menyerahkan uang itu kepada kurir MM. Saat itulah kami datang, sabu belum diberikan kepada MS,” papar Muhlis.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (1)  Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1)  Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca juga: Transaksi Narkoba di Pelabuhan, Pria di Pulau Sepeken Sumenep Diciduk Polisi

Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved