Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Didekati Malah Kabur, Pemotor Terjatuh Usai Sempat Keluarkan Sajam saat Dipepet Polisi di Bangkalan

Pelarian pria residivis pencurian motor berinisial SA (35), warga Kecamatan Sepulu berakhir di Jalan Raya Desa Patemon, Kecamatan Tanah Merah, Kabupat

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/ahmad faisol
DPO sekaligus residivis perkara curanmor, SA (35), warga Kecamatan Sepulu ketika memberikan keterangan di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, Minggu (26/1/2025) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Pelarian pria residivis pencurian motor berinisial SA (35), warga Kecamatan Sepulu berakhir di Jalan Raya Desa Patemon, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. 

Motor yang dikemudikan SA dipepet personel Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan hingga terjatuh. 

Meski demikian, tersangka sempat mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau, namun akhirnya menyerah setelah polisi menodongkan pistol ke arah tubuhnya.  

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, tersangka SA merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor sekaligus salah seorang DPO kasus serupa yang kerap beroperasi di wilayah Surabaya dan Gresik.

“Saat anggota Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan menggelar mobiling, ternyata kami mencurigai dua pengendara sepeda motor melintas dengan gelagat mencurigakan. Kami dekati tetapi malah kabur,” ungkap Hafid, Minggu (26/1/2025).  

Baca juga: Komplotan Maling Motor di 19 TKP di Malang Diringkus Polisi, Ternyata Hasil Curian Dijual ke Madura

Kecurigaan personel Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan awalnya tertuju kepada unit sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan SA.

Karena beberapa waktu sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan atas pencurian sepeda motor di Kelurahan Kemayoran, Kota Bangkalan.

“Ternyata benar, tersangka pengendara sepeda motor TKP Kelurahan Kemayoran. Sementara TKP lainnya diakui di Surabaya dan Gresik,” jelas Hafid.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mengembangkan perkara tersebut termasuk mendalami sosok pengendara sepeda motor lain yang kabur saat dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka SA.

Kini tersangka SA kembali ke balik jeruji tahanan Satreskrim Polres Bangkalan.

Ia terancam kurungan pidana selama 7 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan

Baca juga: Terjerat Senar Layangan di Jembatan Suramadu, Mahasiswa di Bangkalan Dapat 5 Jahitan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved