Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Masalah Sepele Jadi Motif Pembacokan di Stadion Gelora Bangkalan, Pelaku Tersinggung Diledek

Cekcok berujung penganiayaan di sebuah warung sisi selataCekcok berujung penganiayaan di sebuah warung sisi selatan Stadion Gelora Bangkalan (SGB) pad

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Ahmad Faisol
Di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, tersangka kasus penganiayaan, MF (24), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah menerangkan pemicu keributan hingga terjadi pembacokan di sisi selatan Stadion Gelora Bangkalan pada 11 Januari 2025 dini hari 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Cekcok berujung penganiayaan di sebuah warung sisi selatan Stadion Gelora Bangkalan (SGB) pada 11 Januari 2025 dini hari lalu, menyeret pria berinisial MF (24), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah ke balik jeruji polres.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penganiayaan menggunakan sajam jenis pisau kepada pengunjung warung sebelah, MBM (29), warga Kota Bangkalan. 

Akibat perbuatan tersangka MF, korban dilarikan ke rumah sakit karena menderita sejumlah luka di bagian wajah dan tangan. Satreskrim Polres Bangkalan juga menyita sebilah sajam jenis pisau dari tangan tersangka.    

Di hadapan penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan, tersangka MF mengaku tidak saling mengenal dengan korban MBM.

Korban yang kala itu sudah mabuk berat dan bahkan hanya menggunakan sarung, melontarkan kalimat ledekan sehingga memantik tersangka menjadi tersinggung. 

“Saya diminta menghargai untuk nenggak miras, sudah satu kali sesuai permintaannya. Namun dia (korban) masih meledek, akhirnya saya terbawa emosi,” ungkap tersangka MF.

Baca juga: Pengunjung Warkop Jadi Korban Pembacokan di Kawasan Stadion Gelora Bangkalan

Akibat sabetan sajam jenis pisau, korban MBM menderita luka di bagian wajah dan tangan. Setelah kejadian, tersangka sempat menghilang hingga akhirnya dibekuk personel gabungan Unit Opsnal dan Pidum Satreskrim Polres Bangkalan pada 13 Januari 2025.   

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, peristiwa penganiayaan tersebut berawal dari cekcok antara pelaku dan korban. Pelaku yang merasa tersinggung menyabetkan sebilah pisau ke tubuh korban.  

“Misskomunikasi (salah paham), berawal dari ajakan minuman keras yang berakibat cekcok. Pelaku tidak terima dan mengeluarkan sajam menyerang korban,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, Jumat (24/1/2025).

Pembacokan terhadap korban MBM itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Disebutkan seorang warga di lokasi kejadian, keributan itu dipicu pengunjung warung, korban yang diduga dalam kondisi mabuk minuman keras. Sementara tersangka MF adalah pengunjung warung sebelah.

“Pelaku kami amankan di alamat rumahnya, kami kenakan pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 5 tahun,” pungkas Hendro.

Beberapa jam setelah kejadian, pihak Satpol PP Bangkalan langsung melakukan penutupan salah satu warung di lokasi kejadian karena diduga menyediakan minuman keras.

Sebagaimana larangan dalam Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca juga: Cegah Jeratan Senar di Jembatan Suramadu, Forum Lalu Lintas Bangkalan Sepakati Bangun Pos dan Portal

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved