Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Magetan

Magetan Jadi 6 Dapil, KPU Sebut Ada Kontestan yang Merasa Keberatan dan Diuntungkan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Kabupaten Magetan jadi 6 Daerah Pemilihan (Dapil), melalui PKPU Nomor 6 tahun 2023

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Febrianto Ramadani
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan Fahrudin soal dapil yang jadi 6 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Kabupaten Magetan jadi 6 Daerah Pemilihan (Dapil), melalui PKPU Nomor 6 tahun 2023, tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan DPR, DPRD, dalam Pemilu 2024.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Magetan Fahrudin mengatakan, jumlah dapil tersebut ada perubahan. Jika dibandingkan edisi sebelumnya hanya sebanyak 5 dapil.

Lebih lanjut ia memaparkan, untuk Dapil 1 terdiri dari wilayah Kecamatan Magetan dan Kecamatan Panekan dengan jumlah kursi 7.

Dapil 2 Kecamatan Barat, Kecamatan Karangrejo, Kecamatan Karas dan Kecamatan Kartoharjo dengan jumlah keterwakilan kursi 8.

Dapil 3 meliputi Kecamatan Sukomoro, Kecamatan Bendo dan Kecamatan Maospati dengan jumlah keterwakilan kursi DPRD 8.

Dapil 4 Kecamatan Takeran, Kecamatan Kawedanan dan Kecamatan Nguntoronadi dengan jumlah keterwakilan kursi 7.

Dapil 5 Kecamatan Parang, Kecamatan Lembeyan dan Kecamatan Ngariboyo dengan jumlah keterwakilan kursi 8.

Dapil 6 Kecamatan Poncol, Kecamatan Plaosan dan Kecamatan Sidorejo dengan keterwakilan kursi DPRD 7.  Sehingga total alokasi kursi anggota dewan sebanyak 45.

"Awalnya kami diinstruksikan KPU RI untuk membuat 3 kajian. Tiga kajian itu tetap 5 dapil seperti sebelumnya, hanya berubah wilayah. Setelah itu dikirim, akhirnya disetujui dan putuskan KPU RI 6 dapil ini," ujarnya, Minggu (12/2/2023).

Dirinya tak menampik, pastinya ada sebagian kontestan pesta demokrasi yang merasa diuntungkan dan dirugikan atas perubahan tersebut.

"Bagi yang keberatan silahkan mengajukannya sesuai dengan tata cara yang berlaku. KPU Kabupaten Magetan hanya sebagai pelaksana di daerah. Jadi hanya menjalankan perintah dan putusan KPU RI," ucapnya.

"Kalau ada yang tidak puas tentu ada mekanismenya untuk menempuh jalur hukum sesuai aturan yang benar," tutupnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved