Berita Magetan
Magetan Jadi 6 Dapil, KPU Sebut Ada Kontestan yang Merasa Keberatan dan Diuntungkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Kabupaten Magetan jadi 6 Daerah Pemilihan (Dapil), melalui PKPU Nomor 6 tahun 2023
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Kabupaten Magetan jadi 6 Daerah Pemilihan (Dapil), melalui PKPU Nomor 6 tahun 2023, tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan DPR, DPRD, dalam Pemilu 2024.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Magetan Fahrudin mengatakan, jumlah dapil tersebut ada perubahan. Jika dibandingkan edisi sebelumnya hanya sebanyak 5 dapil.
Lebih lanjut ia memaparkan, untuk Dapil 1 terdiri dari wilayah Kecamatan Magetan dan Kecamatan Panekan dengan jumlah kursi 7.
Dapil 2 Kecamatan Barat, Kecamatan Karangrejo, Kecamatan Karas dan Kecamatan Kartoharjo dengan jumlah keterwakilan kursi 8.
Dapil 3 meliputi Kecamatan Sukomoro, Kecamatan Bendo dan Kecamatan Maospati dengan jumlah keterwakilan kursi DPRD 8.
Dapil 4 Kecamatan Takeran, Kecamatan Kawedanan dan Kecamatan Nguntoronadi dengan jumlah keterwakilan kursi 7.
Dapil 5 Kecamatan Parang, Kecamatan Lembeyan dan Kecamatan Ngariboyo dengan jumlah keterwakilan kursi 8.
Dapil 6 Kecamatan Poncol, Kecamatan Plaosan dan Kecamatan Sidorejo dengan keterwakilan kursi DPRD 7. Sehingga total alokasi kursi anggota dewan sebanyak 45.
"Awalnya kami diinstruksikan KPU RI untuk membuat 3 kajian. Tiga kajian itu tetap 5 dapil seperti sebelumnya, hanya berubah wilayah. Setelah itu dikirim, akhirnya disetujui dan putuskan KPU RI 6 dapil ini," ujarnya, Minggu (12/2/2023).
Dirinya tak menampik, pastinya ada sebagian kontestan pesta demokrasi yang merasa diuntungkan dan dirugikan atas perubahan tersebut.
"Bagi yang keberatan silahkan mengajukannya sesuai dengan tata cara yang berlaku. KPU Kabupaten Magetan hanya sebagai pelaksana di daerah. Jadi hanya menjalankan perintah dan putusan KPU RI," ucapnya.
"Kalau ada yang tidak puas tentu ada mekanismenya untuk menempuh jalur hukum sesuai aturan yang benar," tutupnya
4 Warga Magetan Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Denpasar Bali, Baru 10 Hari Bekerja |
![]() |
---|
Diterjang Angin Kencang, 3 Warung di Telaga Sarangan Magetan Rusak Tertimpa Pohon, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Kasus PMK di Jawa Timur Capai Ratusan di Awal 2025, Terbanyak Ada di Jember |
![]() |
---|
Padahal Diparkir di depan Rumah, Pria Magetan Syok Mobil Pikapnya Raib, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk |
![]() |
---|
Jajal Lintasan Sirkuit Parang, Khofifah Janji Bakal Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Pelengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.