Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Mengenal Hukuman Mati, Vonis Diterima Ferdy Sambo Usai Terbukti Lakukan Pembunuhan Brigadir J

Majelis Hukum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati pada Ferdy Sambo. Seperti apa hukuman mati ini?

Editor: Olga Mardianita
Kompas.com/HENDRA A SETYAWAN
Potret Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/2/2023) sore. 

Di satu sisi, banyak yang pro terhadap pelaksanaan hukuman mati.

Akan tetapi, ada pula yang menentang pelaksanaan salah satu jenis pidana pokok ini.

Dikutip dari Jurnal Lex Crimen (2017), alasan dari mereka yang pro pidana mati adalah adanya peningkatan kualitas dan kuantitas kejahatan dari waktu ke waktu.

Oleh karena itu, para penjahat perlu diberi terapi kejutan berupa pidana mati, terutama bagi penjahat tertentu yang tak lagi dapat diharapkan untuk berubah.

Sementara kelompok kontra, memberikan alasan bahwa pidana mati bersifat final, sehingga sekali dijatuhkan tidak dapat lagi diperbaiki meski terjadi kekeliruan terhadap terpidana.

Selain itu, pidana mati juga akan menutup kemungkinan bagi terpidana untuk memperbaiki kesalahannya di masa yang akan datang.

Bagaimana penampakan sel Ferdy Sambo jika nanti dipenjara seumur hidup?
Ferdy Sambo yang dijatuhkan hukuman mati. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: SOSOK Ferdy Sambo yang Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kini Trending di Twitter

Dasar hukum pidana mati

Menurut Pasal 11 KUHP, pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana. Kemudian, menjatuhkan papan tempat terpidana tersebut berdiri.

Kendati demikian, ketentuan Pasal 11 KUHP diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Pasal 1 UU tersebut mengatur, pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.

Selanjutnya, ketentuan UU Nomor 02/Pnps/1964 ini disempurnakan dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Adapun dilansir dari Jurnal Syiar Hukum (2007), berikut beberapa hukuman mati di Indonesia yang diatur dalam KUHP:

  • Pasal 104: makar dengan maksud membunuh presiden dan wakil presiden
  • Pasal 111 ayat (2): melakukan hubungan dengan negara asing sehingga terjadi perang
  • Pasal 124 ayat (3): pengkhianatan memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh di waktu perang, serta menghasut dan memudahkan terjadinya huru-hara atau pemberontakan di kalangan angkatan perang
  • Pasal 340: pembunuhan berencana Pasal 365 ayat (4): pencurian dengan kekerasan secara bersekutu mengakibatkan luka berat atau mati
  • Pasal 444: pembajakan di laut yang menyebabkan kematian
  • Pasal 149 K ayat (2) dan Pasal 149 O ayat (2): kejahatan penerbangan dan saranan penerbangan.

Hukuman mati di Indonesia juga diatur di luar KUHP. Misalnya, pada UU Narkotika, UU Terorisme, dan UU Tindak Pidana Korupsi.

Pelaksanaan hukuman mati

Berdasarkan UU Nomor 02/Pnps/1964, tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved