Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Dihukum Mati, Putri Candrawathi Penjara 20 Tahun, Kuat Maruf Senyum Dengar Vonis Dirinya
Kuat Maruf senyum dengar vonis hakim pada dirinya terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Senasib dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
TRIBUNJATIM.COM - Hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui, vonis hukuman untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dibacakan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap suami Putri Candrawathi tersebut.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Sementara Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Humuman terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.
Vonis Putri Candrawathi disampaikan hakim dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023).
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.
Hari ini, Selasa (14/2/2023) giliran pembacaan vonis Kuat Maruf.
Baca juga: SOSOK Putri Candrawathi, Anak Pensiunan Jendral, Kini Istri Ferdy Sambo Divonis Penjara 20 Tahun
Ekspresi Kuat Maruf saat mendengar vonis dirinya terkait kasus pembunuhan Brigadir J disorot.
Kuat Maruf tersenyum saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).
pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
vonis Kuat Maruf
Kuat Maruf
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Ferdy Sambo Setahun Kosong, Penuh Daun Berserakan, Garis Polisi Masih Terpasang |
![]() |
---|
Akhir Babak Keluarga Brigadir J Cari Keadilan Melawan Ferdy Sambo, Mentok Selesai, Pelaku Sebaliknya |
![]() |
---|
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tidak Boleh Intervensi |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.