Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Dihukum Mati, Putri Candrawathi Penjara 20 Tahun, Kuat Maruf Senyum Dengar Vonis Dirinya

Kuat Maruf senyum dengar vonis hakim pada dirinya terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Senasib dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Ekspresi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf saat hakim membacakan vonis hukuman terkait kasus pembunuhan Brigadir J disorot. 

TRIBUNJATIM.COM -  Hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, vonis hukuman untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dibacakan, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap suami Putri Candrawathi tersebut.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sementara Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Humuman terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.

Vonis Putri Candrawathi disampaikan hakim dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023).

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.

Hari ini, Selasa (14/2/2023) giliran pembacaan vonis Kuat Maruf.

Baca juga: SOSOK Putri Candrawathi, Anak Pensiunan Jendral, Kini Istri Ferdy Sambo Divonis Penjara 20 Tahun

Ekspresi Kuat Maruf saat mendengar vonis dirinya terkait kasus pembunuhan Brigadir J disorot.

Kuat Maruf tersenyum saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved