Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Dihukum Mati, Putri Candrawathi Penjara 20 Tahun, Kuat Maruf Senyum Dengar Vonis Dirinya

Kuat Maruf senyum dengar vonis hakim pada dirinya terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Senasib dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Ekspresi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf saat hakim membacakan vonis hukuman terkait kasus pembunuhan Brigadir J disorot. 

Dia menatap hakim, lantas menengok ke arah jaksa, masih dengan senyuman.

Hakim menekankan, lantai 3 rumah Saguling merupakan area pribadi keluarga inti Sambo. Oleh karenanya, diyakini bahwa Kuat Maruf punya peran penting dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.

Sebab, di lantai 3 rumah itu pulalah, Sambo sempat memanggil Ricky Rizal dan Richard Eliezer untuk memerintahkannya menembak Yosua yang akhirnya disanggupi oleh Richard.

"Menimbang bawa lantai tiga rumah Saguling adalah ruang pribadi keluarga, siapa pun baik asisten rumah tangga, termasuk ajudan, tidak dapat masuk tanpa adanya izin, untuk itu diajaknya terdakwa (Kuat Maruf) oleh saksi Putri Candrawathi ke lantai tiga rumah Saguling tentulah disebabkan terdakwa dianggap penting oleh saksi Putri Candrawathi," tutur hakim.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita tentang pembunuhan Brigadir J lainnya

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved