Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kesaksian Penumpang Brio yang Diserang Sopir Fortuner, Rasakan Detik-detik Mencekam: Baru Kali Itu

Inilah kesaksian penumpang Brio kuning yang mobil diserang oleh GR sopir Fortuner secara membabi buta, detik-detiknya ternyata mencekam

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
TikTok via TribunJateng
Sopir Fortuner yang rusak mobil Brio kuning kuak alasan aneh soal aksinya, Selasa (14/2/2023). 

“Takut dan syok. Saya tidak pernah berada dalam situasi itu sebelumnya. Jujur kemarin takut banget," ungkap Helena seusai diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi langsung menetapkan sopir Fortuner sebagai tersangka.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka perusakan taksi online tersebut.

"Berkat kejelian penyidik serta arahan pimpinan atas fakta yang utuh, peristiwa yang lengkap, maka kami menerapkan atau mempersangkakan terhadap tersangka (Giorgio) Pasal 406 KUHP," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Ade Ary di kantornya, Senin (12/2/2023) malam.

Detik-detik sopir Fortuner merusak mobil Brio Kuning di Jaksel, akhir pekan lalu. Ada kesaksian dari penumpang Brio.
Detik-detik sopir Fortuner merusak mobil Brio Kuning di Jaksel, akhir pekan lalu. Ada kesaksian dari penumpang Brio. (Kompas.com)

Penetapan status tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik usai pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengemudi taksi online, penumpangnya, serta GR sendiri.

Giorgio yang diketahui baru lulus kuliah dan masih magang di salah satu perusahaan itu disangka dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain.

Adapun, ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Selain itu, Giorgio juga disangka Pasal 335 ayat 1 KUHP, yakni terkait ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Baca juga: Kondisi Asli Sopir Fortuner di Jaksel Dikuak Penumpang Brio ‘Setengah Sadar’, Kini Tersangka: Anarki

Diketahui beberapa jam setelah peristiwa perusakan taksi online tersebut, GR menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Terlapor datang ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan kooperatif untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus.

Menurut Irwandhy, kedua belah pihak sempat melakukan musyawarah.

Namun, korban meminta waktu untuk berpikir.

"Dalam proses penanganannya, kedua pihak sempat melakukan musyawarah. Namun pihak korban minta waktu untuk berpikir terlebih dahulu," bebernya.

Diduga Anak Orang Kaya

Sosok GR diduga sebagai anak orang kaya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved