Berita Viral
Nominal Uang Pensiun yang Diterima oleh Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Sri Mulyani resmi menerima uang pensiunnya melalui program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen (Persero).
TRIBUNJATIM.COM - Simak perhitungan uang pensiun yang diterima oleh Menteri Keuangan periode 2024–2025, Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani resmi menerima uang pensiunnya melalui program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen (Persero).
Uang pensiun itu diterima oleh Sri Mulyani setelah tak lagi menjadi menteri.
Uang pensiun adalah dana yang diterima seseorang secara berkala setelah berhenti bekerja, biasanya dari program pensiun atau jaminan sosial, sebagai penghasilan pengganti untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa tua.
Baca juga: Tangis Hartinah Uang Pensiun Rp 914 Juta Habis, Jadi Korban Penipuan Apartemen The Frontage: Kebujuk
Penyerahan manfaat pensiun tersebut berlangsung secara simbolis dan dibagikan Taspen lewat unggahan di akun Instagram resminya, @taspen.
“(Penyerahan program Pensiun dan THT) sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, integritas, serta kontribusi luar biasa Ibu Sri Mulyani Indrawati selama menjabat dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan,” tulis manajemen Taspen dalam keterangan unggahan tersebut, dikutip Selasa (30/9/2025).
Taspen menegaskan bahwa penyaluran manfaat Program Pensiun dan THT merupakan salah satu wujud layanan proaktif perusahaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat negara yang telah memasuki masa purna bakti.
Lewat program ini, negara memberikan jaminan atas keberlanjutan kesejahteraan bagi mereka yang telah menyelesaikan masa tugasnya.
“Taspen menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan,” tulis manajemen menambahkan.
Berapa uang pensiun Sri Mulyani?
Dasar hukum mengenai hak uang pensiun menteri tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980.
Pasal 10 mengatur bahwa menteri yang berhenti dengan hormat berhak atas pensiun.
Sementara Pasal 11 menjelaskan besaran pensiun ditentukan oleh lamanya masa jabatan.
Mekanismenya, pensiun pokok bulanan ditetapkan sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan.
Ketentuannya, jumlah minimum adalah 6 persen dan maksimum 75 persen.
Siasat Licik Copet iPhone 13 Beraksi saat Acara Presiden Prabowo, Modal Identitas Pers Palsu |
![]() |
---|
Istri Arya Daru Bingung Alat Kontrasepsi Jadi Barang Bukti Kematian Suaminya: Kenapa Bukan Drone? |
![]() |
---|
Dokter Tifa Mendadak Ingin Obati Penyakit Jokowi: Jika Ingin Sembuh, Taubat Nasuha |
![]() |
---|
Guru dan Orang Tua Curiga Susu Bantal Jadi Penyebab Sejumlah Siswa Alami Keracunan |
![]() |
---|
Briptu Rizka Telpon Bank 1 Minggu Sebelum Brigadir Esco Tewas: Suami Meninggal, Utang Lunas? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.