Pembunuhan Brigadir J
Ketakutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf Lihat Sambo dan Putri Divonis Berat, Akankah Jauh dari Harapan?
Ketakutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf jelang sidang vonis terungkap, keduanya akan segera menerima vonis setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Penulis: Ignatia | Editor: Dwi Prastika
Apabila tak dibebaskan, maka Erman akan menyarankan kepada kliennya untuk mengajukan banding.
"Jika majelis hakim menghukum Ricky, tentu kita akan menyarankan Ricky untuk menyatakan banding," katanya.
Hal itu karena Erman mengklaim Ricky Rizal tak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan, yaitu mengenai pembunuhan berencana.
"Sesuai dengan hasil fakta persidangan, Ricky tidak melakukan perbuatan seperti apa yang didakwakan pada dakwaan primair, maupun tidak melakukan pada dakwaan subsidair," ujarnya.
Baca juga: SOSOK Wahyu Iman Santoso, Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Diserang Tangani Kasus Brigadir J
Sementara itu, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias J, Kuat Maruf akan menghadapi sidang putusan atau vonis pada Selasa (14/2/2023).
Menjelang sidang putusan tersebut, penasihat hukum menyampaikan adanya kecemasan dari Kuat Maruf.
Kecemasan itu timbul karena tuntutan yang telah dilayangkan jaksa pehuntut umum (JPU), yaitu delapan tahun penjara.
"Rasa cemas pastilah. Apalagi tuntutan delapan tahun sangat berat bagi KM yang merasa sama sekali tidak tahu menahu akan ada peristiwa di Duren Tiga," kata penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).
Baca juga: 5 Fakta Kematian Prada Indra yang Dinilai Janggal : Mirip Kasus Brigadir Yosua dan Motif Pembinaan
Karena itu, Irwan berharap agar majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya bagi Kuat Maruf.
Menurutnya, dalam proses persidangan tak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kami berharap majelis hakim memutus secara objektif sesuai fakta persidangan. Utamanya terdakwa KM yang sama sekali tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam peristiwa di Duren Tiga," katanya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Kuat Maruf agar dihukum delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (16/1/2023).
Jaksa meyakini Kuat Maruf bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia.
Dia juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
Atas hal tersebut, JPU meminta agar majelis hakim menyatakan Maruf terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.
Ricky Rizal
Kuat Maruf
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
vonis hukuman mati
Yosua Hutabarat
polisi tembak polisi
pembunuhan Brigadir J
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
ketakutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf
pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Ferdy Sambo Setahun Kosong, Penuh Daun Berserakan, Garis Polisi Masih Terpasang |
![]() |
---|
Akhir Babak Keluarga Brigadir J Cari Keadilan Melawan Ferdy Sambo, Mentok Selesai, Pelaku Sebaliknya |
![]() |
---|
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tidak Boleh Intervensi |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.