Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Ketakutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf Lihat Sambo dan Putri Divonis Berat, Akankah Jauh dari Harapan?

Ketakutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf jelang sidang vonis terungkap, keduanya akan segera menerima vonis setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Penulis: Ignatia | Editor: Dwi Prastika
Kompas TV
Ricky Rizal dan Kuat Maruf para terdakwa kaki tangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam menghabisi Brigadir J, (8/7/2022) lalu. 

Apabila tak dibebaskan, maka Erman akan menyarankan kepada kliennya untuk mengajukan banding.

"Jika majelis hakim menghukum Ricky, tentu kita akan menyarankan Ricky untuk menyatakan banding," katanya.

Hal itu karena Erman mengklaim Ricky Rizal tak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan, yaitu mengenai pembunuhan berencana.

"Sesuai dengan hasil fakta persidangan, Ricky tidak melakukan perbuatan seperti apa yang didakwakan pada dakwaan primair, maupun tidak melakukan pada dakwaan subsidair," ujarnya.

Baca juga: SOSOK Wahyu Iman Santoso, Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Diserang Tangani Kasus Brigadir J

Sementara itu, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias J, Kuat Maruf akan menghadapi sidang putusan atau vonis pada Selasa (14/2/2023).

Menjelang sidang putusan tersebut, penasihat hukum menyampaikan adanya kecemasan dari Kuat Maruf.

Kecemasan itu timbul karena tuntutan yang telah dilayangkan jaksa pehuntut umum (JPU), yaitu delapan tahun penjara.

"Rasa cemas pastilah. Apalagi tuntutan delapan tahun sangat berat bagi KM yang merasa sama sekali tidak tahu menahu akan ada peristiwa di Duren Tiga," kata penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).

Baca juga: 5 Fakta Kematian Prada Indra yang Dinilai Janggal : Mirip Kasus Brigadir Yosua dan Motif Pembinaan

Karena itu, Irwan berharap agar majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya bagi Kuat Maruf.

Menurutnya, dalam proses persidangan tak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kami berharap majelis hakim memutus secara objektif sesuai fakta persidangan. Utamanya terdakwa KM yang sama sekali tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam peristiwa di Duren Tiga," katanya.

Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Ricky Rizal dan Kuat Maruf (Kompas TV)

Sebelumnya, jaksa menuntut Kuat Maruf agar dihukum delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (16/1/2023).

Jaksa meyakini Kuat Maruf bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia.

Dia juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

Atas hal tersebut, JPU meminta agar majelis hakim menyatakan Maruf terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved