Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Pelaku Utama Pembunuhan Brigadir J Terkuak? Sakit Hati Putri Buat Sambo Dipecat dan Divonis Mati

Pelaku utama pembunuhan Brigadir J akhirnya terkuak setelah sekian lama, ternyata rasa sakit hati Putri Candrawathi yang membuat suaminya terpuruk.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Kompas TV
Siapa sebenarnya pelaku utama pembunuhan Brigadir J? Kini rasa sakit hati Putri Candrawathi jadi hadiah untuk Ferdy Sambo dari dipecat hingga divonis mati, Selasa (14/2/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Pelaku utama dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat akhirnya terungkap.

Dalam persidangan penjatuhan vonis, akhirnya terkuak bahwa semua hal yang membuat nyawa Brigadir J melayang didasari pada rasa sakit hati.

Rasa sakit hati itu menurut hakim utamanya dirasakan oleh istri dari Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi ternyata selama ini merasakan sakit hati sehingga berujung pada tewasnya Brigadir J.

Tragis, rasa sakit hati Putri Candrawathi pada ajudan Ferdy Sambo itu ternyata merenggut semua yang ada di hidupnya dan suami.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akhirnya sudah mendapat vonis hukuman yang dilangsungkan pada persidangan Senin (13/2/2023).

Dalam persidangan tersebut, Ferdy Sambo menerima vonis hukuman mati.

Sementara itu, Putri Candrawathi menerima vonis berupa 20 tahun penjara.

Pertanyaan publik yang mengganjal adalah siapa pelaku sebenarnya pembunuhan terhadap Brigadir J.

Secara tersirat hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim.

Baca juga: Foto Anak Ferdy Sambo Tarik Simpati Netizen, Peluk Ayah - Ungkap Rasa Cinta, Trisha: Heran Bisa Kuat

Hakim Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso membeberkan dugaan motif pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir Tribun Jatim via TribunWow.com, hakim menjabarkan motif tersebut bukanlah pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Alih-alih, pembunuhan itu diduga terjadi akibat rasa sakit hati Putri Candrawathi yang kemudian mengaku dilecehkan.

Pernyataan tersebut disampaikan hakim dalam pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (Tribunnews/JEPRIMA)

"Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi," kata hakim dikutip Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved