Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Pelaku Utama Pembunuhan Brigadir J Terkuak? Sakit Hati Putri Buat Sambo Dipecat dan Divonis Mati

Pelaku utama pembunuhan Brigadir J akhirnya terkuak setelah sekian lama, ternyata rasa sakit hati Putri Candrawathi yang membuat suaminya terpuruk.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Kompas TV
Siapa sebenarnya pelaku utama pembunuhan Brigadir J? Kini rasa sakit hati Putri Candrawathi jadi hadiah untuk Ferdy Sambo dari dipecat hingga divonis mati, Selasa (14/2/2023). 

Selain itu, Putri Candrawathi juga diduga berusaha menyuap sejumlah pihak termasuk para saksi dan lembaga negara.

"Ketiga, dia menyuap, menyuap saksi-saksi, LPSK, dan lembaga-lembaga lain."

Lantaran gagal menggoda Brigadir J, ketika berada di Magelang, Putri Candrawathi kemudian menelepon suaminya.

Namun tak diungkap perbuatan Brigadir J yang disebut kurang ajar tersebut.

Baca juga: SOSOK Wahyu Iman Santoso, Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Diserang Tangani Kasus Brigadir J

Kini secara tragis semua rasa sakit hati Putri Candrawathi itu berbuah penghabisan terhadap suaminya, Ferdy Sambo.

Akibat perbuatan Ferdy Sambo cs, mantan Kadiv Propam Polri yang dulu berpangkat jenderal bintang dua itu akan kehilangan segalanya dalam hidup.

Ferdy Sambo diketahui telah menjalani persidangan kode etik profesi sebagaimana hasilnya adalah pemecatan secara tidak hormat.

Ferdy Sambo dinilai mencoreng kode etik institusi Polri.

Selain itu, Ferdy Sambo juga telah dinyatakan otak dari pembunuhan terhadap Brigadir J.

Simak inilah sosok Ferdy Sambo yang trending di Twitter setelah divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo trending di Twitter setelah divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J. (Istimewa)

Ferdy Sambo resmi mendapat vonis pada persidangan, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.

Berita Pembunuhan Brigadir J lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved