Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ditinggal Pergi, Gadis Usia 19 Tahun Laporkan Polisi yang Menghamilinya, Pelaku Malah Pamer Foto

Ditinggal pergi, gadis usia 19 tahun laporkan polisi yang telah menghamilinya, pelaku malah pamer foto.

Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribun Manado - Tribunnews.com
Ilustrasi polisi hamili gadis usia 19 tahun tapi tak mau bertanggung jawab, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita muda mengaku dihamili lalu ditinggal oknum polisi di Maluku Utara, kini buat laporan.

Melansir Tribun Ternate, polisi di Polda Maluku Utara tersebut kini telah dilaporkan oleh seorang wanita muda, Nurafni.

Wanita tersebut tergolong muda bahkan remaja lantaran masih berusia 19 tahun.

Akibat perbuatan polisi tersebut, ia kini hamil delapan bulan.

Baca juga: Kakak di Bali Syok Jasad Wanita Hamil Bersandar di Pintu Rumah, Adik Hendak Sembunyikan di Gudang

Polisi yang dilaporkan atas dugaan menghamili wanita tersebut berinisial Bripda R.

Wanita tersebut mengaku ditinggalkan Bripda R saat mengaku sudah hamil.

Dia merupakan pacar dari seorang anggota polisi yang bertugas Ditsamapta Polda Maluku Utara, berpangkat Bripda inisial R.

Bripda R dilaporkan Nurafni lalui kuasa hukum ke SPKT Polda Maluku Utara, pada 11 Februari 2023.

Dengan dalil kasus dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.

Lantaran Bripda R diduga telah menghamili kekasihnya namun tak mau bertanggung jawab.

"Laporan sudah secara resmi kami buat, di Polda Maluku Utara," ucap kuasa hukum, Supriadi Hamisi, Senin (13/2/2023).

Dia menyebut, laporan yang dibuat lantaran kliennya tidak dapat titik temu atas apa yang tengah dialami.

Bahkan koordinasi tersebut hingga lintas pimpinan, antara Nurafni dan Bripda R, namun tetap saja nihil.

"Dari hasil koordinasi itu, pimpinan minta kepada R untuk bertanggung jawab," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved