Pembunuhan Brigadir J

Keluarga Brigadir J Lega Vonis Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan Awal, Sesuai Harapan: Mukjizat

Keluarga Brigadir J lega vonis Bharada E lebih ringan dari tuntutan awal, sesuai harapan.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra - YouTube/KOMPASTV
Orang tua Brigadir J lega atas vonis Bharada E 

TRIBUNJATIM.COM - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya tenang vonis Bharada E lebih ringan dari tuntutan penjara delapan tahun.

Keluarga Brigadir J menerima vonis Bharada E, yang saat itu diwakili kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak

Yakni satu tahun enam bulan yang dijatuhkan kepada terdakwa Richard Eliezer.

Keluarga Brigadir J mengakui jika vonis Bharada E sudah sepadan.

Baca juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Nangis Kini Harapan Nikahi Tunangan Terwujud, Janji Akan Ditepati

Menurutnya, vonis tersebut sebanding dengan risiko yang diterima Richard Eliezer sebagai pembuka kasus pembunuhan Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak dan keluarga memahami kematian Brigadir J bukanlah kehendak Richard Eliezer.

Sehingga vonis tersebut sesuai dengan harapan keluarga Brigadir J, yakni hukuman penjara di bawah lima tahun.

"Saya memahami Richard Eliezer terpaksa (melakukan penembakan kepada Brigadir J) dan hal itu bukan kehendaknya."

"Artinya kita punya kepentingan untuk melindunginya," kata Kamaruddin Simanjuntak didampingi ayah Brigadir J setelah persidangan selesai.

"(Soal vonis tersebut) apa yang kita inginkan telah tercapai, jadi kami tenang."

"Tanpa kehadiran Richard Eliezer, kasus ini tidak akan terungkap," ujarnya, dikutip dari tayangan di KOMPAS TV.

Pasalnya orang-orang yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir J ini bukan orang sembarangan.

"Kita yang melaporkan dengan pasal 340 KUHP, betapa berbahayanya jika ini tidak terbukti."

"Karena yang kita laporkan ini orang-orang hebat," jelas Kamaruddin Simanjuntak.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved