Pembunuhan Brigadir J
Keluarga Brigadir J Lega Vonis Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan Awal, Sesuai Harapan: Mukjizat
Keluarga Brigadir J lega vonis Bharada E lebih ringan dari tuntutan awal, sesuai harapan.
Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya tenang vonis Bharada E lebih ringan dari tuntutan penjara delapan tahun.
Keluarga Brigadir J menerima vonis Bharada E, yang saat itu diwakili kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.
Yakni satu tahun enam bulan yang dijatuhkan kepada terdakwa Richard Eliezer.
Keluarga Brigadir J mengakui jika vonis Bharada E sudah sepadan.
Baca juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Nangis Kini Harapan Nikahi Tunangan Terwujud, Janji Akan Ditepati
Menurutnya, vonis tersebut sebanding dengan risiko yang diterima Richard Eliezer sebagai pembuka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak dan keluarga memahami kematian Brigadir J bukanlah kehendak Richard Eliezer.
Sehingga vonis tersebut sesuai dengan harapan keluarga Brigadir J, yakni hukuman penjara di bawah lima tahun.
"Saya memahami Richard Eliezer terpaksa (melakukan penembakan kepada Brigadir J) dan hal itu bukan kehendaknya."
"Artinya kita punya kepentingan untuk melindunginya," kata Kamaruddin Simanjuntak didampingi ayah Brigadir J setelah persidangan selesai.
"(Soal vonis tersebut) apa yang kita inginkan telah tercapai, jadi kami tenang."
"Tanpa kehadiran Richard Eliezer, kasus ini tidak akan terungkap," ujarnya, dikutip dari tayangan di KOMPAS TV.
Pasalnya orang-orang yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir J ini bukan orang sembarangan.
"Kita yang melaporkan dengan pasal 340 KUHP, betapa berbahayanya jika ini tidak terbukti."
"Karena yang kita laporkan ini orang-orang hebat," jelas Kamaruddin Simanjuntak.
Untuk diketahui, selain orang tua Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak beberapa kali ikut meneteskan air mata.
Baik saat persidangan berlangsung maupun setelah persidangan selesai.
Hal itu terlihat saat beberapa kesempatan Kamaruudin Simanjuntak terlihat mengusap matanya dengan sapu tangan.
Sementara itu ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan, pihaknya menerima vonis Richard Eliezer ini.
Rosti Simanjuntak meyakini, vonis yang diberikan Majelis Hakim adalah takdir putusan Tuhan.
Baca juga: Wajah Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Disorot Bunda Corla, Paras Tua: Kayak Orang Habis Muntah
"Kami berterima kasih atas berakhirnya babak pertama di dalam persidangan pembunuhan anakku."
"Saya sebagai ibu dari Yosua mengucap syukur kepada Tuhan yang menunjukan mukjizatnya sehingga persidangan ini berjalan."
"Dan memberikan hukuman kepada semua terdakwa sesuai dengan perpanjangan tangan Tuhan, karena hakimlah kepanjangan tangan Tuhan untuk menegakkan hukum di dunia."
"Saya dari rumah berangkat dengan berdoa agar kepanjangan tangan Tuhan diberikan kearifan dan kebijaksanaan dalam memberikan putusan, imbuhnya.
"Jadi inilah yang terbaik dari Tuhan dan apapun itu vonisnya, kami menerima," kata Rosti Simanjuntak setelah persidangan Richard Eliezer.
Lebih lanjut pihaknya meminta agar seluruh masyarakat dapat mengawal kasus ini sampai di jenjang selanjutnya.
"Kami meminta kepada semua media dan seluruh rakyat Indonesia dan tim penegak hukum."
"Untuk mengawal kasus ini sampai dijenjang yang lebih tinggi lagi," mohon Rosti Simanjuntak.
Rosti Simanjuntak juga berharap nama baik anaknya dipulihkan.
Sementara untuk Richard Eliezer, kata Rosti Simanjuntak, diharapkan ia dapat bertobat dan sadar akan kesalahannya.
"Termasuk untuk membantu memulihkan nama baik, harkat dan martabat anak saya, begitu juga hak-haknya."
"Saya berharap agar Bharada E juga benar-benar bertobat dan sadar akan kesalahannya," harap Rosti Simanjuntak.
Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini 8 Fakta Peran Si Kuat dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J
Sebelumnya bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak atau keluarga Yosua akui bangga dengan keputusan Majelis Hakim terkait vonis Ferdy Sambo.
Rohani Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya sangat bangga dengan keputusan hakim.
"Kami sangat bangga dengan keputusan hakim pada saat ini. Telah terbuka semua kasus ini."
"Diungkap dengan benar-benar ya, dan keadilan itu kami rasakan pada saat ini," ucap Rohani Simanjuntak, dikutip dari tayangan di kanal YouTube KOMPASTV, Senin (13/2/2023).
Rohani Simanjuntak juga menyampaikan bahwa keluarganya sangat berterima kasih kepada masyarakat dan hakim.
"Sambo sekarang dihukum mati, jadi tidak ada lagi Sambo-Sambo lain," kata Rohani Simanjuntak.
Sementara itu ibunda Brigadir J menangis setelah mendengar vonis tersebut.
Pengunjung sidang pun riuh spontan memberikan responsnya.

Keluarga Brigadir J lega vonis Bharada E lebih rin
Keluarga Brigadir J menerima vonis Bharada E
vonis Bharada E lebih ringan
vonis Bharada E
vonis Richard Eliezer
pembunuhan Brigadir J
Brigadir J
Bharada E
Richard Eliezer
Ferdy Sambo
Kamaruddin Simanjuntak
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita terkini Jatim
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Ferdy Sambo Setahun Kosong, Penuh Daun Berserakan, Garis Polisi Masih Terpasang |
![]() |
---|
Akhir Babak Keluarga Brigadir J Cari Keadilan Melawan Ferdy Sambo, Mentok Selesai, Pelaku Sebaliknya |
![]() |
---|
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tidak Boleh Intervensi |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.