Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Kuasa Hukum Polda Jatim Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Samanhudi

Tim kuasa hukum Polda Jatim meminta hakim tolak permohonan praperadilan penetapan tersangka mantan Wali Kota Blitar Samanhudi.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Suasana sidang lanjutan praperadilan terkait penetapan tersangka Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar di Pengadilan Negeri Blitar, Rabu (15/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso oleh Polda Jatim kembali digelar di Pengadilan Negeri Blitar, Rabu (15/2/2023). 

Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Blitar, Taufik Nur Hidayat, itu beragendakan pembacaan jawaban termohon dari tim kuasa hukum Polda Jatim atas permohonan gugatan dari tim kuasa hukum pemohon, M Samanhudi Anwar.

Dalam jawabannya yang dibacakan di depan hakim tunggal, tim kuasa hukum Polda Jatim menyatakan menolak semua dalil permohonan keberatan penetapan tersangka yang diajukan tim kuasa hukum pemohon M Samanhudi Anwar

Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum pemohon menyampaikan dua materi keberatan terkait penetapan tersangka kliennya dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, yang dilakukan Polda Jatim.

Dua materi keberatan yang disampaikan kuasai hukum pemohon, yaitu, soal kliennya tidak pernah dipanggil maupun diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka dalam kasus itu, dan soal dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka kliennya.

Tim kuasa hukum Polda Jatim menyatakan penetapan tersangka Samanhudi dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar sudah sesuai prosedur. 

Polda Jatim memiliki lebih dari satu alat bukti yang sah dalam penetapan pemohon sebagai tersangka. Polda Jatim mendapat alat bukti saksi sebanyak 10 saksi, empat alat bukti surat, dan alat bukti elektronik.

"Menanggapi keberatan pemohon, termohon menolak dalil pemohon. Dalil tersebut berdasarkan persepsi semata. Termohon sudah mendapatkan lebih satu alat bukti yang sah. Pemohon yang menyatakan termohon hanya mendapat satu alat bukti berupa keterangan saksi ditolak," kata perwakilan Tim Kuasa Hukum Polda Jatim di depan hakim.

Soal keberatan kuasa hukum pemohon yang menyatakan kliennya tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan tersangka, tim kuasa hukum Polda Jatim menyampaikan dalam KUHAP tidak mengenal istilah calon tersangka.

Karena, menurut tim kuasa hukum Polda Jatim, tidak mungkin saksi yang akan menjadi calon tersangka, di bawah sumpah menjadi saksi bagi dirinya sendiri yang nanti akan menjadi tersangka yang mempunyai ingkar.

Baca juga: Halaman Rumah Dinas Wali Kota Malang Terbuka Untuk Umum, Sutiaji Ungkap Alasan Sebenarnya

Tim kuasa hukum Polda Jatim juga menyampaikan terkait Yurisprudensi Pengadilan Negeri Jombang dengan pemohon M Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi yang mendalilkan diperiksanya pemohon sebelum menjadi tersangka, namun permohonan ditolak dalam pertimbangan keputusan MK. 

"Berdasarkan fakta yang diuraikan termohon, berkenan Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Blitar melalui hakim yang memeriksa, mengadili permohonan praperadilan sebagai berikut, menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya, menyatakan surat ketetapan tersangka Samanhudi Anwar sah menurut hukum, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," katanya. 

Menanggapi jawaban termohon, perwakilan termohon Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Suyanto mengatakan akan menanggapi jawaban dari termohon di sidang berikutnya.

Ia optimistis akan memenangkan sidang gugatan praperadilan tersebut.

Menurutnya, tim kuasa hukum Samanhudi fokus soal penerapan pasal 56 KUHP yang dijeratkan kepada kliennya. 

Dengan penerapan pasal 56 KUHP itu, kata Suyanto, peran kliennya hanya sebagai pembantu, bukan pelaku. 

"Kami yakin memenangkan praperadilan ini. Penetapan tersangka harus melalui tahapan hukum acara, harus dijadikan saksi dulu, kecuali pelaku. Klien kami dijerat pasal 56 KUHP, perannya pembantu, membantu tindak pidana, bukan pelaku, harus ada tahapan-tahapan sebelum ditetapkan tersangka," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved