Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Pergoki Video Asusila di Ponsel Murid, Pak Guru Malah Lecehkan Siswa SMA di Ruang TU, Ancam Korban

Pergoki video asusila di ponsel murid, pak guru malah lecehkan siswa SMA laki-laki di ruang TU.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
via Tribun Lampung - Shutterstock
Ilustrasi siswa SMA laki-laki dilecehkan guru karena simpan video asusila 

Lalu ketika jam pelajaran, Alamsyah memanggil anak didiknya maju ke meja dengan dalih memeriksa PR.

Namun korban malah diminta duduk dalam posisi dipangku sementara pelaku membuka kedua kakinya.

"Sampai di kelas dipanggil satu per satu. Setelah itu anak didik tersebut dipangku dan disuruh mengangkang."

"Dan posisi MA juga mengangkang sehingga mengakibatkan nafsu tumbuh," ujar Fanani.

ILUSTRASI Berita 21 murid SD di Banyuwangi dicabuli penjual mainan keliling.
ILUSTRASI (via Tribun Jabar)

Fanani menuturkan, atas perbuatannya, Alamsyah disangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara para korban sudah mendapat pendampingan psikologis awal karena trauma.

Visum pun dilakukan untuk keperluan alat bukti di tingkat penyidikan hingga persidangan nanti.

"Tersangka dikenakan Pasal 76 e, juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016."

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena yang bersangkutan guru, ditambah 2/3," tuturnya.

Baca juga: Pak Guru di Gunungkidul Akhirnya Ngaku Sentuh Siswinya Dua Kali, Nasib Pekerjaan Langsung Beda

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga telah menonaktifkan sang guru.

Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana menyebut, penonaktifan dilakukan agar pemeriksaan terhadap guru bersangkutan lebih mudah.

"Guru itu kan sedang dalam pemeriksaan, untuk mempermudah jalannya pemeriksaan, guru itu dinonaktifkan dulu sementara," tuturnya di SMPN 51 Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023).

Nahdiana menegaskan, jajarannya akan menjatuhkan sanksi jika guru agama tersebut memang terbukti mencabuli siswinya.

"Ini semuanya akan kami proses, nanti kalau terbukti, akan dijatuhkan sanksi tegas. Semuanya akan kami proses, ini masih dalam proses," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Nahdiana belum mengungkapkan sanksi apa yang bakal diberikan kepada guru agama tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved