Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Bharada E Divonis Ringan, Farhat Abbas Tak Terima dan Ikut Kecewa, Sindir Hakim: Gini Nih Keadlian

Bharada E divonis ringan, Farhat Abbas tak terima dan ikut kecewa, sindir hakim kebanyakan nongkrong.

Penulis: Alga | Editor: Januar
YouTube/KOMPASTV - YouTube/Cumicumi
Bharada E divonis hukuman ringan, Farhat Abbas tak terima dan kecewa 

Farhat Abbas kemudian menyindir hakim yang memberi putusan dengan kecurigaan tak berdasar.

"Kalau yang megang palu kebanyakan nongkrong dan kemana-mana diantarin atau ditemani awewek (perempuan)

Gini nih keadilan, tergantung bisikan manis, bukan bisikan langit, hukumannya aja yang selangit," bebernya.

Bahkan lewat Instagram Story-nya, Farhat Abbas juga sampai berani menyenggol oknum polisi.

"Saat razia lalu lintas, ada hakim atau jaksa yang kena razia, terus mereka bilang saya hakim, saya jaksa, biasanya pak polisinya bantu dan hormat

Eh giliran jaksa nuntut polisi seumur hidup, malah hakim vonis mati sambil suruh berdiri polisinya. Kurang bijak," sindir Farhat Abbas.

Kemudian Farhat Abbas mengingatkan soal trauma yang mungkin akan dialami Bharada E sepanjang sisa hidupnya.

"Yang tidak menembak (dihukum) 20, 15, 13 tahun (penjara)

Boleh-boleh saja hakim Pak Dewo menghukum penembak 1,5 tahun

Tapi bagi saya, penembak mati itu seumur hidup akan ketakutan dan dihantui roh yang dia tembak," tandas Farhat Abbas.

Farhat Abbas kecewa atas vonis Bharada E (Instagram/farhatabbasofficial)
Farhat Abbas kecewa atas vonis Bharada E (Instagram/farhatabbasofficial)

Melansir Tribunnews.com, Bharada E menangis saat berdiri mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap dirinya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E menangis ketika mendengar bahwa dirinya hanya mendapat vonis satu tahun enam bulan di dalam penjara.

Saat vonis dibacakan, sorak sorai dari para fans serta peserta sidang tampak sangat riuh.

Majelis hakim menetapkan penilaiannya terhadap Richard Eliezer dalam kasus yang juga menyeret Ferdy Sambo tersebut.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana dakwaan JPU.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved