Berita Pasuruan
BIAYA Haji Reguler Terbaru 2023, Menag Yaqut Cholil Qoumas Ingatkan Keberlangsungan Nilai Manfaat
Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen).
Selain itu, penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7 % ).
Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67
Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah.
Sebelumnya, 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 % ) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 % ).
Baca juga: Respons Kemenag Tuban soal Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023: Masyarakat Keberatan
“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rilis yang diterima, Rabu (15/2/2023) malam.
Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun.
“Disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar. Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp8,9 triliun,” ujarnya.
Dijelaskan Menag, usulan awal pemerintah itu mempertimbangkan dan memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji.
Yang tertuang dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat.
Untuk itu, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan saat itu hanya berkisar 30 % .
Namun, melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan, antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.
“Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat di antara kita merupakan cerminan dari wujud demokrasi, sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji,” lanjutnya.
Kementerian Agama
biaya penyelenggaraan ibadah haji
BPIH
Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Bipih
Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
jatim.tribunnews.com
Tagihan Jadi Rp70 Juta Padahal Cicilan Mulai Rp350 Ribu, Ratusan Warga Jadi Korban Penipuan Pinjol |
![]() |
---|
Kabupaten Pasuruan Pecahkan Rekor Muri, Tanam 40 Ribu Bibit Mangga Putar Serentak |
![]() |
---|
Pemukiman hingga Pasar Ikan di Lekok Geger Pasuruan Porak Poranda, Disapu Angin Puting Beliung |
![]() |
---|
Tuntaskan Penyidikan, Dua Mantan Kadispendikbud Pasuruan Diperiksa Jaksa Terkait Kasus PKBM |
![]() |
---|
Anak SD Tewas Disiksa Orangtuanya karena Sering Minta Uang Jajan, Ayah Tiri Minumi Minyak Kayu Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.