Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Nasib Bharada E Belum Pasti? Vonis 1,5 Tahun Penjara Dinilai 'Jomplang', Hotman Paris Siap Jemput

Hotman Paris komentar vonis Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Ronny Talapessy harap tak ada banding.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Pengacara kondang Hotman Paris komentari vonis Bharada E 1,6 tahun penjara, akui siap jemput Richard Eliaezer saat bebas hukuman. 

TRIBUNJATIM.COM - Vonis ringan Bharada E atau Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan Brigadir J menjadi sorotan publik.

Ada yang bahagia menyambut vonis hakim terhadap Justise Collaborator (JC) kasus pembunuhan berencana yang dirancang Ferdy Sambo tersebut.

Di sisi lain, banyak yang mengkritik putusan hakim terhadap vonis Bharada E  . 

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Namun dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023), Richard Eliezer alias Bhara E divonis lebih ringan yakni, 1 tahun 6 bulan penjara.

Menanggapi hal ini, pengacara kondang Hotman Paris ikut berkomentar.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Hotman Paris dalam akun Instagramnya Hotmanparisofficial mengaku kaget dengan vonis hakim yang sangat jauh dari tuntutan JPU.

Menurut Hotman Paris, putusan vonis itu sangat jomplang.

"Halo kemarin Ibu Bharada E mengimbau Kejgaung agar tidak banding.

Di sini ditantang kejaksaan ya, masak 12 tahun bisa berubah jadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Tapi tetap kita mendukung imbauan Eliezer kalau boleh kejaksaan jangan banding, Tapi SOP kejaksaan kalau vonis kurang dari dua per tiga wajib banding masih berlaku atau tidak,"ujar Hotman Paris.

Hotman mengaku kaget keputusan ini sangat jauh dari tuntutan JPU.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Kuat Maruf Ngamuk Tahu Vonis Bharada E - Istri Rusak Mobil Suami yang Selingkuh

Baca juga: Bharada E Divonis Ringan, Farhat Abbas Tak Terima dan Ikut Kecewa, Sindir Hakim: Gini Nih Keadlian

"Cuma memang ini jomplang banget 12 tahun tuntutan jaksa dihukum 1 tahun 6 bulan.

Kita lihat di sini apa yang ditonjolkan rasa kemanusuiaan atau apa,"ujarnya.

Disamping itu, Hotman Paris ternyata menjadi salah satu orang yang siap menjemput Bharada E ketika bebas dari hukuman.

Bahkan Hotman Paris mengaku bakal membiayai pernikahan Bharada E dengan kekasihnya.

Hal tersebut diungkap saat Hotman mewawancarai kedua orangtua Bharada E dalam acara talkshownya.

Mendengar hal tersebut, kedua orangtua Bharada E tertawa, dan memegang perkataan Hotman paris untuk dibuktikan nanti.

Baca juga: SOSOK Biodata dan Instagram Bharada E, Nangis Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Ibu Brigadir J: Maaf

Dikutip dari Tribuntrends.com, Hotman juga mengungkap pendapatnya setelah Bharada E divonis 1,5 tahun kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Hotman Paris, jika dihitung remisi keagamaan, Bharada E akan keluar dari tahanan sekira bulan Desember 2023.

Bahkan Hotman memprediksi tahun 2023 ini Bharada E bisa merayakan natal bersama keluarga.

Hotman Paris mengaku siap jemput Bharada E dari penjara.
Hotman Paris mengaku siap jemput Bharada E dari penjara. (YouTube - Kompas.com)

Penasihat hukum Bharada E harap JPU tak mengajukan banding

Diketahui, sebelumnya, JPU sempat menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Namun, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023), yakni hukuman1 tahun 6 bulan penjara.

Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy berharap jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas vonis jauh lebih ringan 1,6 tahun bui yang diterima Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan banding lah," ujar Ronny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Ronny menganggap vonis 1,6 tahun penjara terhadap Richard telah mewakili rasa keadilan orang banyak.

Dia pun berterima kasih kepada majelis hakim yang terdiri dari ketua majelis Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sudjono.

Baca juga: Arti Tersembunyi Gaya Rambut Ferdy Sambo di Sidang Vonis Dikuak Pakar, Berani, Gerak Tubuh Disorot

Baca juga: 1 Permintaan Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah Vonis Kasus Brigadir J, Jangan Pergi

Air mata Bharada E dicap pembunuh oleh keluarga Brigadir J meski sudah berjanji akan membuka semua hal yang sejujurnya dari peristiwa Ferdy Sambo.
Air mata Bharada E dicap pembunuh oleh keluarga Brigadir J meski sudah berjanji akan membuka semua hal yang sejujurnya dari peristiwa Ferdy Sambo. (Kompas TV)

"Kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," ucap Ronny.

Lebih lanjut, Ronny juga berharap Bharada E bisa kembali aktif menjadi anggota Brimob Polri usai menjalani hukuman.

"Kami berharap Richard bisa kembali jadi aktif jadi anggota Brimob Polri," kata Ronny.

Ronny kemudian mengapresiasi majelis hakim yang memberikan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun terhadap Bharada E. Menurutnya keputusan itu membuat harapan warga kecil masih bisa mendapatkan keadilan di Indonesia.

"Keadilan benar-benar hadir di PN Jaksel, keadilan yang nyata untuk orang kecil yang masih punya masa depan seperti Richard Eliezer. Wakil Tuhan hari ini tunjukkan keadilan," kata Ronny.

Ronny juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga Brigadir J yang bisa memaafkan Bharada E dengan lapang dada. Ke depan Ronny berharap sikap BharadaE bisa membuat harapan bahwa menjadi Justice Collaborator (JC) tidak dianggap sebelah mata di negeri ini.

"Ke depan ini bisa jadi contoh JC itu dilindungi Undang-Undang dan negara," demikian Ronny.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita tentang Bharada E lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved