Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Baru Lihat Akta Kelahiran, Perempuan Kaget saat Tahu Agamanya Ternyata Bukan Muslim setelah 27 Tahun

Perempuan kaget saat tahu agamanya ternyata bukan muslim setelah 27 tahun, baru cek akte kelahiran.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
TikTok/farhana_calleja
Perempuan baru tahu agamanya Kristen setelah 27 tahun 

Ia tetap menjalankan tata cara hidup sebagai seorang muslim, sebagaimana selama 27 tahun ini.

Di Indonesia sendiri, setiap masyarakat harus memiliki dokumen kependudukan.

Dokumen kependudukan merupakan bentuk identitas diri sekaligus menunjukkan status kewarganegaraannya.

Tak terkecuali bagi anak-anak, sebagaimana diatur di Pasal 5 dan 27 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan," bunyi pasal tersebut.

Melansir laman Dukcapil Kemendagri, untuk anak baru lahir, identitas dan status kewarganegaraan ditunjukkan dengan Akta Kelahiran.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Akta Kelahiran anak sangat penting dan harus dimiliki oleh anak.

"Saya mengajak semua pihak peduli akan pentingnya Akta Kelahiran ini."

"Ayo para orang tua buatkan Akta Kelahiran anak kita segera setelah lahir," ujar Zudan, sebagaimana dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri pada 9 November 2021.

Menurut dia anak yang tidak punya Akta Kelahiran kurang terlindungi keberadaan dan masa depannya.

Selain itu anak juga akan sulit mengakses pelayanan publik.

Anak pun jadi rentan jadi korban tindakan kriminal, di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur.

Selain memiliki Akta Kelahiran, anak yang baru lahir juga dimasukkan dalam Kartu Keluarga (KK).

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved