Ibu Malah Cuek Anak Ngadu Dirudapaksa Ayah Tirinya: Itu Biasa, Akhirnya Tante yang Lapor ke Polisi
Ibu malah cuek anak ngadu dirudapaksa ayah tirinya, sebut hal itu sudah biasa, akhirnya tante yang lapor ke polisi.
Penulis: Alga | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM - Seorang mantan camat di Bekasi kepergok melakukan pencabulan ke anak tirinya.
Namun, meski tahu anaknya dicabuli, sang ibu kandung malah cuek tahu kelakuan bejat suaminya.
Hingga akhirnya korban yang masih di bawah umur mengadu ke tantenya.
Dari situlah akhirnya pelaku dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Ayah Gelap Mata Setelah Tutupi Paha Putrinya, Tengah Malam Beraksi hingga Anak Hamil, Istri Tak Tahu
Melansir Tribun Jakarta, mantan camat di Bekasi berinisial CM dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan anak tiri.
Diketahui korban merupakan anak tirinya sendiri yang berinisial AS (11).
Tante korban, EL (40) mengatakan, ibu kandungnya diduga mengetahui perbuatan bejat suami terhadap putrinya.
"Saya bertanya kepada anak ini (korban), 'Mama tahu enggak kejadian ini?'" kata EL pada Rabu (22/2/2023).
"Anaknya menjawab bahwa mamanya mengetahui kejadian ini," lanjutnya.
Lanjut EL, menurut cerita korban, ibu kandung justru hanya bersikap biasa saja mendengar aduan putrinya soal perbuatan ayah tirinya.
"Dia bilang ke mamanya, tapi dijawab, katanya itu (perbuatan ayah tiri) biasa," tambahnya.
"Jangan didekati si papi (terduga pelaku)," tuturnya.
Baca juga: Tergiur Lihat Anak Sendiri, Ayah Rudapaksa Putri Kandung saat Istri Tidur, Ibu Lihat Perubahan Tubuh
Adapun kasus pencabulan ini terungkap saat AS cerita ke EL.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh ayah tiri yang merupakan mantan camat di Bekasi.
AS mendapatkan perlakuan cabul sejak beberapa tahun silam.
Yakni saat usianya sangat dini, masih duduk di bangku kelas 2 SD.
Perbuatan cabul berupa hubungan intim laiknya suami istri dialami AS, hingga akhirnya dia cerita ke tantenya.
Baca juga: Siswa di Trenggalek Diajak Guru Menata Buku ke Perpustakaan, Petaka Datang, Ada yang Direnggut
Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, Nomor: STTLP/B/356/III/2023/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya.
Pelaku diketahui telah diamankan pihak kepolisian, di rumahnya di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin (20/2/2023).
Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pihaknya kini masih melakukan pendalaman.
"Benar, terkait laporan dugaan pencabulan itu sendiri, kami saat ini sedang mendalami terlapor dan sedang dimintai keterangan," tegasnya.

Sementara itu di Jawa Tengah, seorang ayah tega merudapaksa putri kandungnya karena tergiur setelah lihat paha anak sendiri.
Aksi bejat ayah merudapaksa putri kandungnya itu pun dilakukan saat istri sedang tidur.
Bahkan karena perlakuan cabulnya tersebut, sang anak sampai hamil enam bulan.
Melansir Kompas.com, aksi ini dilakukan seorang pria berinisial MR, warga Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang.
MR tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil enam bulan.
Peristiwa tersebut terjadi antara bulan Maret hingga Oktober 2022 lalu, di kamar rumah pribadinya, yang berada di Kecamatan Pancur.
Pria berusia 68 tahun tersebut mengaku telah beberapa kali memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.
"Sampai tujuh kali, takut kemungkinan, iya (diancam)," ucap dia, saat penungkapan kasus yang digelar di Mapolres Rembang, pada Senin (20/2/2023).
Dalam pengakuannya, peristiwa tersebut bermula saat ia melihat paha sang anak saat berada di rumah.
"Waktu itu kelihatan pahanya, saya tutupin. Terus saya (terangsang)," kata dia.
Selama melakukan aksi bejatnya, pelaku mengaku tidak pernah kepergok oleh istrinya.
Sebab peristiwa tersebut selalu dilakukannya pada tengah malam.
"Istri posisi tidur, kejadian malam hari kadang jam 11, kadang jam 12, kadang jam 1, dilakukan di dalam kamar rumah sendiri," ujarnya.
Selain tidak pernah kepergok istrinya, pelaku juga mengancam korban pada saat melancarkan aksi biadab tersebut.
"Saya takuti dan saya ancam, awas lho, ojo kondo-kondo (jangan bilang-bilang)," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa pemerkosaan tersebut terungkap karena korban sempat terlambat menstruasi.
Selain itu bentuk badannya mengalami perubahan.
Setelah diperiksa ke dokter, korban diketahui sudah hamil enam bulan.
Selanjutnya, korban bersama ibu kandungnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rembang.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian lalu menangkap pelaku untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat itulah kita lakukan penanganan dan kita gelarkan, cukup bukti dan kita lakukan penangkapan," ucap Kasat Reskrim Polres Rembang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heri Dwi Utomo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/2/2023).
"Dan sampai saat ini kita lakukan penahanan," lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal UU Perlindungan Anak.
Ia terancam ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling tinggi Rp 5 miliar.
mantan camat di Bekasi cabuli anak tiri
Kompol Erna Ruswing Andari
pencabulan anak tiri
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
ayah cabuli anak tiri
Bekasi
ayah cabul
Hantam Petra 5, Musan Wajibkan Round 2 Harga Mati di DBL Surabaya |
![]() |
---|
Top Skor SMAN 1 Tuban Awali Perjalanan dari Voli sebelum Bersinar di DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Clara Nathania, Talenta Muda yang Jago Dance dan Basket di DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Periksa Saksi Tambahan, Kejari Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Korupsi Gamelan di Magetan |
![]() |
---|
Halangi Mobil Ambulans, Pengemudi Innova Ditarik Sopir Suruh Lihat Kondisi Pasien, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.