Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Siswa di Trenggalek Diajak Guru Menata Buku ke Perpustakaan, Petaka Datang, Ada yang Direnggut

Tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jatim sampai harus turun tangan untuk menangani 5 anak korban pelecehan seksual

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan di Trenggalek 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jatim sampai harus turun tangan untuk menangani lima anak korban kekerasan seksual di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.

Tim tersebut membawa Psikolog Klinis untuk mendiagnosa dan mengobati lima anak yang menjadi korban pencabulan sesama jenis oleh gurunya sendiri.

Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Trenggalek, Ratna Sulistyowati mengatakan kelima bocah berjenis kelamin laki-laki tersebut sudah mengalami perubahan perilaku.

Mulai dari turunnya semangat belajar, gampang marah malas belajar dan gemar menonton tontonan yang bukan konsumsi untuk seumurannya.

"Dia butuh penanganan yang komprehensif, sementara kita belum punya psikolog klinis, kita baru punya psikolog umum," ucap Ratna, Rabu (22/2/2023).

Ratna mengatakan psikolog klinis tersebut akan melakukan assessment sejauh mana perkembangan kasus, baik terhadap korban maupun pelaku.

"Anak yang trauma psikis itu sama seperti penyakit yang lain, butuh spesialisnya. Psikolog klinis ini lebih detail bisa mendiagnosa tingkat parahnya seperti apa dan gangguan yang muncul apa saja," terangnya.

Kondisi korban sendiri, lanjut Ratna saat ini sudah sekolah dan teman-temannya sudah menerima seperti biasa.

"Begitu juga sang guru sudah bisa membuat kondusif. Tidak ada olok-olokan, dipojokkan, mereka paham bahwa temannya saat ini dalam kondisi yang butuh dukungan," jelas Ratna yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Trenggalek tersebut.

Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan AS (50) seorang Plt Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Bendungan sebagai tersangka perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Polisi menetapkan tersangka AS setelah mendapatkan bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi hingga hasil pemeriksaan ahli kepada korban.

Dalam hal ini, Satreskrim Polres Trenggalek berkoordinasi dengan tim Psikolog Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) untuk memeriksa korban.

Kasus tersebut terungkap saat AS dilaporkan oleh salah satu wali murid karena mencabuli anaknya.

Modusnya pelaku mengajak korban ke perpustakaan untuk membantu menata buku dan pekerjaan lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved