Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Pesan Keluarga Brigadir J Kini Bharada E Tak Dipecat Polri, Pakar Sudah Prediksi dari Ucapan Kapolri

Ada pesan dari keluarga Brigadir J ketika menerima kabar baru bahwa Bharada E tak dipecat kepolisian, pakar menilai sudah ada tanda dari Kapolri.

Penulis: Ignatia | Editor: Januar
Kompas.com
Pesan keluarga Brigadir J ke Richard Eliezer setelah tidak dipecat dari Polri. 

TRIBUNJATIM.COM - Setelah mengetahui Bharada E tak dipecat Polri, keluarga Brigadir J menyampaikan pesan khusus.

Dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer menjadi Justice Collaborator.

Pakar hukum telah memprediksi bahwa nasib karir Bharada E memang tidak akan jauh dari dipertahankan tetap di kepolisian.

Mengetahui nasib Bharada E saat ini, keluarga Brigadir J menyampaikan pesan tertentu.

Polri memutuskan untuk tidak memecat Richard Eliezer yang berstatus terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menilai putusan etik yang dijatuhkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah tepat.

Ada pesan yang disampaikan khusus dari keluarga Brigadir J terhadap keputusan untuk Richard Eliezer.

"Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat," ujar tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, Rabu (22/2/2023).

Martin menilai, putusan Polri mempertahankan Bharada E layak diberikan lantaran telah mengakui tindakannya dalam proses hukum yang telah dilalui.

Ia berharap, putusan etik tersebut menjadi kesempatan bagi Richard Eliezer menebus kesalahan yang pernah dilakukan.

Baca juga: Hasil Poligraf Terindikasi Bohong, Sambo Minus 8, Putri Candrawathi Minus 25, Richard Eliezer Jujur

"Menurut saya, Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," kata Martin.

Diketahui komisi etik menjatuhkan sanksi satu tahun demosi terhadap Richard Eliezer.

Pesan tersebut tentu ditujukan kepada Richard Eliezer yang kini menjalani hukuman demosi selama satu tahun.

Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu.

Ekspresi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mendengar vonis dirinya terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Ekspresi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mendengar vonis dirinya terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023). (Kolase Istimewa/TribunJatim.com)

"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri usai sidang etik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved