Pembunuhan Brigadir J
Pesan Keluarga Brigadir J Kini Bharada E Tak Dipecat Polri, Pakar Sudah Prediksi dari Ucapan Kapolri
Ada pesan dari keluarga Brigadir J ketika menerima kabar baru bahwa Bharada E tak dipecat kepolisian, pakar menilai sudah ada tanda dari Kapolri.
TRIBUNJATIM.COM - Setelah mengetahui Bharada E tak dipecat Polri, keluarga Brigadir J menyampaikan pesan khusus.
Dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer menjadi Justice Collaborator.
Pakar hukum telah memprediksi bahwa nasib karir Bharada E memang tidak akan jauh dari dipertahankan tetap di kepolisian.
Mengetahui nasib Bharada E saat ini, keluarga Brigadir J menyampaikan pesan tertentu.
Polri memutuskan untuk tidak memecat Richard Eliezer yang berstatus terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menilai putusan etik yang dijatuhkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah tepat.
Ada pesan yang disampaikan khusus dari keluarga Brigadir J terhadap keputusan untuk Richard Eliezer.
"Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat," ujar tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, Rabu (22/2/2023).
Martin menilai, putusan Polri mempertahankan Bharada E layak diberikan lantaran telah mengakui tindakannya dalam proses hukum yang telah dilalui.
Ia berharap, putusan etik tersebut menjadi kesempatan bagi Richard Eliezer menebus kesalahan yang pernah dilakukan.
Baca juga: Hasil Poligraf Terindikasi Bohong, Sambo Minus 8, Putri Candrawathi Minus 25, Richard Eliezer Jujur
"Menurut saya, Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," kata Martin.
Diketahui komisi etik menjatuhkan sanksi satu tahun demosi terhadap Richard Eliezer.
Pesan tersebut tentu ditujukan kepada Richard Eliezer yang kini menjalani hukuman demosi selama satu tahun.
Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu.

"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri usai sidang etik.
Bharada E
Bharada E tak dipecat Polri
pesan khusus
keluarga Brigadir J
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
Yosua Hutabarat
kasus pembunuhan Yosua Hutabarat
Richard Eliezer
justice collaborator
nasib karir Bharada E
kasus pembunuhan berencana
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Martin Lukas Simanjuntak
sanksi satu tahun demosi
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Ferdy Sambo Setahun Kosong, Penuh Daun Berserakan, Garis Polisi Masih Terpasang |
![]() |
---|
Akhir Babak Keluarga Brigadir J Cari Keadilan Melawan Ferdy Sambo, Mentok Selesai, Pelaku Sebaliknya |
![]() |
---|
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tidak Boleh Intervensi |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.