Pembunuhan Brigadir J
Pesan Keluarga Brigadir J Kini Bharada E Tak Dipecat Polri, Pakar Sudah Prediksi dari Ucapan Kapolri
Ada pesan dari keluarga Brigadir J ketika menerima kabar baru bahwa Bharada E tak dipecat kepolisian, pakar menilai sudah ada tanda dari Kapolri.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer telah divonis satu tahun enam bulan penjara. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Salah satu yang meringankan vonis adalah status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
Sementara itu, terkait nasib hukuman Richard Eliezer di kepolisian menurut pakar hukum terungkap bahwa sudah terlihat sejak ucapan Kapolri tentang kasus Pembunuhan Brigadir J mencuat.
Baca juga: Arti Maaf Ferdy Sambo ke Brigadir J yang Tersembunyi Versi Pakar, Pengacara Eliezer Siapkan Kejutan
Tetap bergabungnya Barada E diinstitusi Polri pun sudah diprediksi Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting.
Menurut Jamin Ginting, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tidak akan di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam putusan sidang etik yang berlangsung hingga sore hari ini, Rabu (22/2/2023).
Hal itu dikarenakan hukuman yang terbilang cukup ringan dari Richatd Eliezer.
Jamin Ginting menilai nasib Eliezer di Polri juga sebenarnya sudah terlihat dari ucapan Kapolri beberapa waktu lalu.
"Kalau melihat dari hukuman 1 tahun 6 bulan dan terkait dengan status sebagai justice collaborator dan kapolri juga sekilas pernah mengucapkan kalau dia akan melindungi, akan memberikan kesempatan Richard Eliezer untuk bisa diterima kembali ke polisi, itu bahwasanya menunjukkan ada kemungkinan bisa," ucapnya di Breaking News Kompas TV sebelum sidang etik diputuskan.
Baca juga: Sindir Orang Tua Brigadir J Bak Tak Ada Puasnya, Nikita Mirzani Sentil Permintaan Naik Pangkat
Selain itu, kata Jamin Ginting terdapat beberapa peraturan terkait dengan pemberhentian anggota kepolisian.
Peraturan itu tertulis di PP 1 tahun 2003, yang di mana dikatakan sanksi pidananya tidak lebih dari tiga tahun, jadi menurutnya ada kemungkinan Richard Eliezer bisa diterima kembali.
"Lalu kalau merujuk kepada undang-undang ASN, ini kan termasuk kategori Aparatur Sipil Negara itu dikatakan bahwa untuk tindak pidana di luar fungsionalnya itu bisa diterima kembali dengan sanksi pidana tidak lebih dari 2 tahun," jelasnya.
Maka dari itu, menurutnya ada beberapa ketentuan yang memungkinkan Bharada E bisa kembali menjadi ASN atau Polri.

Lalu, pertimbangan yang paling menentukan sidang etik ini, yaitu dasar hukumnya yang berpegang dalam PP 1 tahun 2003 tentang pemberhentian kepolisian Republik Indonesia dan ketentuan Undang-undang ASN terkait pemberhentian secara tidak hormat kepada ASN yang sanksi pidananya di atas dua tahun.
"Saya kira agak jauh ya kalau PTDH dilihat dari apa yang bisa dipertimbangkan sebagai orang yang membuka kotak pandora, membantu dalam mengungkapkan suatu tindak pidana dan sudah ditetapkan dalam suatu putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai status justice collaboratornya," paparnya.
Hal itu merupakan alasan dan pertimbangan yang mungkin akan diambil oleh majelis dalam sidang kode etik Bharada E.
Bharada E
Bharada E tak dipecat Polri
pesan khusus
keluarga Brigadir J
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
Yosua Hutabarat
kasus pembunuhan Yosua Hutabarat
Richard Eliezer
justice collaborator
nasib karir Bharada E
kasus pembunuhan berencana
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Martin Lukas Simanjuntak
sanksi satu tahun demosi
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Ferdy Sambo Setahun Kosong, Penuh Daun Berserakan, Garis Polisi Masih Terpasang |
![]() |
---|
Akhir Babak Keluarga Brigadir J Cari Keadilan Melawan Ferdy Sambo, Mentok Selesai, Pelaku Sebaliknya |
![]() |
---|
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tidak Boleh Intervensi |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.