Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Buntut Kasus Mario Aniaya David, Mahfud MD Peringatkan Pejabat Hedonis hingga KPK Mulai Bergerak

Buntut kasus Mario Dandy yang menganiaya David akhirnya kini menjadi panjang, selain pejabat Rafael Alun yang dicopot Sri Mulyani, kini KPK bergerak.

Penulis: Ignatia | Editor: Januar
Tribunnews.com, Kompas.com
Buntut kasus Mario yang membuka peringatan tegas dari Mahfud MD terhadap para pejabat yang bergaya hidup hedonis. 

Mario sebelumnya diduga melakukan penganiayaan terhadap David, anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Baca juga: Karma Setimpal Anak Pejabat Ditjen Pajak Tersangka Aniaya Pemuda, Sri Mulyani Tegas: Terus Monitor

"Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan, Red). Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya kebanyakan aset," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Dalam menyelisik harta kekayaan Rafael, kata Pahala, pihaknya akan menggandeng sejumlah pihak.

Mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), perbankan, hingga asosiasi asuransi.

"Jadi yang pertama target kita mencari tahu ada lagi enggak aset dia yang enggak dilapor, makanya kita gandeng BPN kalau ada aset lain, kita ke bank kalau ada rekening bank dia yang belum dilapor dan ada isinya, kita ke asosiasi asuransi kali-kali dia punya polis yang miliaran dia enggak lapor, kita ke bursa efek kali-kali dia punya saham atau obligasi atau apa pun yang enggak dilapor, itu yang pertama kita lakukan," jelas Pahala.

KPK dalam waktu dekat akan mengundang Rafael untuk meminta klarifikasi harta kekayaannya.

Apalagi jika ternyata ada sejumlah harta yang belum atau tidak dilaporkan dalam LHKPN.

Klarifikasi itu dinilai penting untuk mengetahui asal muasal harta Rafael.

Pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo dilakukan pasca anaknya Mario Dandy Satriyo (20 tahun) melakukan penganiayaan terhadap David (17 tahun) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo dilakukan pasca anaknya Mario Dandy Satriyo (20 tahun) melakukan penganiayaan terhadap David (17 tahun) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Kolase Youtube KPP MA DUA/Istimewa)

Sebab, bisa saja harta yang telah dilaporkan merupakan harta warisan atau hibah.

"Kita belum melihat lebih detail, belum periksa apakah sebenarnya masih ada lagi aset yang lain. Kita mau cek ke BPN, baik nama dia, nama anak, nama istri, atau mungkin juga diatasnamakan orang lain di kartu keluarga," sebut Pahala.

KPK, kata Pahala, tidak mempermasalahkan soal jumlah LHKPN yang besar.

Namun, KPK mempertanyakan jabatan Rafael yang merupakan pejabat eselon 3 di Direktorat Jenderal Pajak.

"Kita akan lihat yang ada ini asalnya dari mana. Kalau warisan, kita agak tenang. Tetapi kalau dia bilang hibah tidak pakai akta, itu pasti kita undang (untuk klarifikasi, Red)," kata Pahala.

Pahala memastikan pihaknya telah bergerak memeriksa kebenaran harta kekayaan Rafael.

Hal itu untuk memastikan kebenaran dan keabsahan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Gaji Sebenarnya Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Remaja, Berbanding Jauh dari Harta Capai Rp 56,1 M

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved