Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wanita Syok Tahu Suami Polisi Gadungan di Makassar Setelah 5 Tahun Nikah, Gelagat Aneh Bikin Curiga

Viral kisah wanita di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) syok saat mengetahui suaminya adalah anggota Brimob gadungan setelah lima tahun menikah.

|
Editor: Elma Gloria Stevani
Humas Polrestabes Makassar
Inilah sosok Haerul yang diamankan polisi setelah 5 tahun mengaku sebagai anggota Brimob Polda Sulsel melakukan penyamaran. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) syok dan marah ketika mengetahui suaminya adalah anggota Brimob gadungan.

Anehnya lagi, wanita di Makassar itu baru mengetahuinya setelah lima tahun menikah dengan polisi gadungan tersebut.

Bagaimana bisa wanita itu selama 5 tahun tidak mengetahui suaminya adalah polisi gadungan?

Simak ulasan selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Seorang wanita di Makassar, Sulawesi Selatan mendatangi Mako Brimob Batalyon A Pa'baeng-baeng, Makassar untuk memastikan keanggotaan suaminya yang mengaku sebagai Brimob.

Sang suami adalah Haerul (30), warga Lekoboddong Rt/Rw 02/04 Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Wanita tersebut telah lima tahun menikah dengan Haerul yang mengaku bekerja sebagai Brimob.

Bahkan Haerul memiliki seragam dan kartu tanda anggota.

Namun selama lima tahun menikah, ada yang aneh karena gelagat Haerul tak seperti anggota polisi lainnya.

Setelah diperiksa, tidak ada nama Haerul di Mako Brimob Batalyon A Pa'baeng-baeng, Makassar dan dipastikan pria 30 tahun itu adalah Brimob gadungan.

Haerul diamankan setelah 5 tahun mengaku sebagai anggota Brimob Polda Sulsel.
Haerul diamankan polisi setelah 5 tahun mengaku sebagai anggota Brimob Polda Sulsel melakukan penyamaran.

Setelah tahu status sang suami bukan anggota Brimob, wanita itu membuat laporan ke Polrestabes Makassar.

Menurut Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS, petugas langsung mengamankan Haerul di Polsekta Tamalete.

Lando menyebut Haerul mengaku sebagai anggota polisi sejak tahun 2018.

Ia melakukan hal tersebut agar disegani oleh keluarga.

"Motif penyamaran Haerul mengaku sebagai anggota Polri hanya ingin untuk disegani dan ditakuti oleh beberapa anggota keluarganya yang nakal. Keluarganya yang nakal pun takut terhadap Haerul selama mengaku jadi anggota polisi sejak tahun 2018," katanya.

Ia juga membenarkan istri Haerul mendatangi Mako Brimob yang disebut sebagai tempat tugas sang suami.

"Di situlah identitas Haerul terbongkar sebagai polisi gadungan. Selain Haerul diamankan, polisi juga menyita barang bukti berupa motor Honda Scoopy warna merah Nopol DW 2954 EK," ujarnya.

Lando menambahkan agar masyarakat selalu waspada terhadap orang yang tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dengan melakukan penyamaran atau memalsukan riwayat hidup, jabatan atau status sosial sehingga tidak merugikan diri sendiri.

"Laporkan segera kepada aparat Kepolisian jika ada hal-hal yang mencurigakan," tambahnya.

Masih tentang polisi gadungan.

Empat polisi gadungan membawa kabur barang berharga milik korban di Jakarta Barat lalu menjualnya. Uang hasil penjualan sepeda motor dan ponsel itu kemudian digunakan untuk membayar kontrakan dan membeli minuman keras (miras).

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, pelaku membawa kabur sepeda motor dan ponsel korban dengan modus razia narkoba.

"Menurut dia (pelaku), uang hasil kejahatan ada yang buat makan, bayar kontrakan, dan mabuk-mabukan," kata Syafri saat ditemui di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (21/2/2023).

Syafri menyebutkan, ketika beraksi, pelaku mulanya memantau korban di lokasi yang telah ditentukan.

Keempat pelaku berinisial AS (39), DS (43), FH (27), dan AP (25) kemudian mengikuti korban.

"Mereka secara mobile mencari sasaran warga yang mengendarai sepeda motor, kemudian pada saat mengikuti dan di tempat yang sepi, dia memepet dan memberhentikan," jelas Syafri.

Para pelaku, lanjut dia, menggunakan dua kartu pengenal dengan logo Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang dibuat secara ilegal.

Pelaku lantas memberhentikan laju kendaraan korban dan menuduhnya sebagai pengedar ataupun pengguna narkoba.

"Pada saat korbannya yakin dan percaya kalau dia polisi, dia mengambil barang-barang seperti motor, handphone, dengan alasan akan disita," ungkap Syafri.

Korban juga diarahkan untuk mendatangi kantor polisi terdekat. Namun, saat korban datang ke kantor polisi, tidak ada nama polisi yang merazia mereka.

Saat itulah korban mengetahui telah ditipu. Para pelaku biasa melakukan aksinya di wilayah Cengkareng, Kalideres, hingga Kembangan, Jakarta Barat. Syafri berujar, pelaku menyasar korban yang keluar dari Kompleks Permata atau Kampung Ambon.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga membawa senjata api mainan.

Adapun keempatnya ditangkap oleh penyidik pada 12 Februari 2023.

Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah melakukan penipuan sejak enam bulan terakhir.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-----

Informasi seputar berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved